akuntansi internasional

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Kelompok 7 (Afrika Selatan) :

Dayinta Pinasthika                           21210710

           Karina Ellora. D                              23210837          

Mutiara Dwiana Putri             24210885

Oktaria Rachmawati               29210202

Windy Anggryani                    28210537

 

4EB04

UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS EKONOMI

DEPOK

2014

 

BAB I

PENDAHULUAN

            Akuntansi  memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Sebagai cabang ilmu ekonomi, akuntansi memberikan informasi mengenai suatu perusahaan dan transaksinya untuk memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya oleh pengguna informasi tersebut. Sumber daya yang terbatas tersebut dialokasikan secara optimal dan sebaliknya alokasi sumber daya yang akan menjadi kurang optimal, jika informasi kurang andal dan tidak bermanfaat.

            Akuntansi mencakup beberapa proses yang luas yaitu : pengukuran, pengungkapan dan pemeriksaan (auditing). Pengukuran adalah proses mengidentifikasikan, mengelompokan dan menghitung aktivitas ekonomi / transaksi. Pengungkapan adalah proses di mana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna yang diharapkan. Auditing adalah proses di mana kalangan profesional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi (pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi.

 1.1 SUDUT PANDANG SEJARAH

a)      Akuntansi bermula dari system pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) yang berawal dari negara-negara kota di Italia pada abad ke 14 dan 15.

b)      Adanya keinginan pemerintah Italy untuk menemukan cara dalam mengenakan pajak terhadap transaksi komersial.

c)      “Pembukuan ala Italy” digunakan untuk membantu para pedagang zaman Fugger dan kelompok Hanseatik di Jerman.

d)     Profesi akuntansi publik sudah terorganisasi di Skotlandia dan Inggris selama tahun 1870-an.

e)      Setelah Perang Dunia II, pengaruh akuntansi semakin terasa dengan sendirinya pada dunia barat, khususnya di Jerman dan Jepang.

 1.2 SUDUT PANDANG KONTEMPORER

  • Pengurangan yang signifikan atas hambatan perdagangan dan pengendalian       modal secara nasional yang terjadi bersamaan dengan kemajuan dalam                        teknologi informasi.
  • Pengendalian nasional terhadap arus modal, valuta asing, investasi asing             langsung dan transaksi terkait dengan diliberalisasikan secara dramatis.
  • Pemerintahan yang terus berusaha membuka perekonomian terhadap       perusahaan swasta, investor dan bisnis internasional.
  • Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan radikal dalam     ekonomi produksi dan distribusi.

 

1.3  PERTUMBUHAN DAN PENYEBARAN OPERASI MULTINASIONAL

Isu akuntansi utama yang berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor adalah akuntansi untuk transaksi dalam mata uang asing. Sebagai contoh, misalkan solvay melakukan ekspor sejumlah obat-obatan kepada seluruh importir Brazil dan mengirimkan tagihan dalam mata uang real Brazil. Seandainya nilai real mengalami penurunan relatif terhadap euro sebelum dilakukannya pembayaran, solvay akan mengalami kerugian dalam mata uang asing karena real akan menghasilkan euro yang lebih kecil pada saat konversi setelah devalues.

 

1.4   KOMPETISI GLOBAL

Faktor lain turut menyumbangkan semakin pentingnya akuntansi internasional adalah fenomena kompetisi global. Penentuan acuan (benchmarking), suatu tindakan untuk membandingkan satu kinerja dengan suatu standar yang memadai, bukanlah hal yang baru. Yang baru adalah standar perbandingan yang digunakan kini melampaui batas-batas nasional. Dalam penentuan acuan terhadap pesaing internasional, seseorang harus berhati-hati untuk memastikan bahwa perbandingan yang dilakukan memang benar-benar dapat dibandimgkan. Sebagai contoh, satu alat ukur kinerja yang sering digunakan adalah pengembalian atas ekuitas (return on equity-ROE). Dalam membandingkan ROE suatu perusahaan barang konsumsi tahan lama dari Amerika dengan Electrolux dari Swedia.

 

1.5   MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS

Seiring dengan berlanjutnya tren global atas konsolidasi industri, berita mengenai merger dan akuisisi internasional praktis merupakan kenyataan sehari-hari. Sebagai contoh, penilaian perusahaan sering kali didasarkan pada faktor-faktor berbasis harga, seperti rasio harga atas laba (P/E). Pendekatan disini adalah untuk meurunkan rata-rata P/E untuk perusahaan yang sebanding dalam industri dan menerapkan faktor ini atas laba yang dilaporkan oleh perusahaan yang sedang dinilai untuk menghasilkan harga tawaran yang memadai.

 

1.6    INOVASI KEUANGAN

Titik utama terletak pada manajemen resiko, yaitu :

1)      Manajemen harus mampu menghadapi gejolak perputaran naik turunnya harga sehingga perusahaan tidak harus berhadapan dengan kerugian ekonomis.

2)      Manajemen harus mampu mempertinggi nilai perusahaan agar dapat menarik investor dan memberikan kepercayaan bagi pemegang saham perusahaan lainnya.

3)      Manajemen harus dapat mengidentifikasi setiap resiko yang rentan serta mengevaluasi hasil strategi manajemen resiko yang dijalankan.

 

 

1.7   INTERNASIONALISASI PASAR MODAL

  • Data statistik memperlihatkan bahwa dalam arus modal lintas batas negara         telah melonjak naik menjadi lebih dari dua puluh kali lipat sejak tahun 1990.
  • Penawaran sekuritas internasional telah melonjak lebih dari empat kali lipat         dalam periode yang sama dan telah melampaui nilai lebih dari 1,5 triliun dollar.
  • Penawaran yang berkenaan dengan obligasi, pinjaman modal perusahaan            dan prasarana utang lainnya juga melonjak naik secara dramatis sejak tahun      1990.
  • Investasi perlindungan dana retail secara mendunia akan mengalami        peningkatan hingga 2,5 triliun dollar pada tahun 2010.
  • Federasi Bursa Efek Dunia melaporkan bahwa meskipun jumlah perusahaan domestik yang terdaftar di beberapa tempat meningkat dan di             tempat lain justru menurun dalam paruh dekade pertama, namun demikian     rata-rata volume perdagangan tahunan dari perusahaan-perusahaan yang     terdaftar telah melonjak secara signifikan.

Tiga Wilayah dengan pasar modal terbesar, yaitu :

  1. Amerika Utara

            Ekonomi AS dan pasar sahamnya mengalami pertumbuhan tanpa henti selama tahun 1990-an. Pada tahun 2000, baik NYSE maupun Nasdaq mendominasi bursa efek lain diseluruh dunia dalam hal kapitalisasi pasar. Nilai perdagangan saham asing (di luar Bursa Efek London [London stock exchange_LSE]), modal yang diperoleh perusahaan yang baru terdaftar, jumlah perusahaan domestik yang mencatatkan sahamnya sebagai tambahan relatif pentingnya Amerika Utara dalam pasar ekuitas global juga meningkat.

 

 

  1. Asia

            Republik Rakyat Cina (RRC) muncul sebagai perekonomian global utama dan negara-negara “Macan Asia” mengalami pertumbuhan dan pembangunan yan fenomenal. Beberapa krisis keuangan di Asia selama tahun 1990-an menunjukkan kerentanan dan ketidakmatangan perekonomian di wilayah ini, dan memperlambat pertumbuhan pasar modal di wilayah ini.

            Namun demikian, prospek pertumbuhan pasar ekutas Asia tampak kuat. Kapitalisasi pasar sebagai presentase dari produk domestik bruto (Gross Domestic Product-GDP) di Asia terbilang rendah dibandingkan dengan Amerika Serikat dan beberapa pasar utama Eropa. Beberapa pasar di Asia seperi Cina, India, Korea, Taiwan, dan Hong Kong telah tumbuh dengan cepat dan mengalami volume perdagangan yang relatif besar terhadap kapitalisasi pasar.

 

  1. Eropa

            Eropa adalah wilayah pasar ekuitas terbesar kedua di dunia dalam hal kapitalisasi pasar dan volume perdagangan. Faktor terkait di Eropa Kontinental adalah perubahan perlahan menuju orientasi ekuitas yang sudah lama menjadi ciri-ciri pasar ekuitas London dan Amerika Utara. Pasar ekuitas Eropa akan terus tumbuh, sebagai satu contoh telah menimbulkan permintaan baru terhadap kesempatan investasi. Arus ekuitas lintas batas, sebagian karena ekuitas merupakan investasi yang menguntungkan sejak jatuhnya pasar pada bulan Oktober 1987. Kelahiran mata uang Euro telah memicu timbulnya merger lintas batas yang diperkirakan akan terus berlanjut.

 

1.8   PENCATATAN DAN PENERBITAN SAHAM LINTAS BATAS NEGARA

            Bukti menunjukkan bahwa perusahaan penerbit saham bermaksud melakukan pencatatan lintas-batas di Eropa untuk memperluas kelompok pemegang saham, meningkatkan kesadaran terhadap produk mereka danmembangun kesadaran masyarakat terhadap perusahaan, khususnya negara-negara di mana perusahaan memiliki operasi yang signifikan danpelanggan utama.

            Derap perubahan yang terjadi di pasar-pasar modal seluruh dunia hingga saat ini tidak menunjukkan tanda-tanda akan melambat. Salah satu contoh adalah makin bertambah pentingnya konsolidasi dan kerja sama di antara bursa efek dunia. Beberapa pengamat memperkirakan bahwa dalam kurun waktu yang cukup singkat, pasar keuangan dan perdagangan akan didominasi oleh dua atau tiga bursa efek dunia yang beroperasi lintas benua. Seluruh perkembangan ini menghadapkan kita pada situasi yang sangat kompleks bagi regulasi laporan keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 2

PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

Beberapa perkembangan akuntansi adalah :

  • Akuntansi awalnya tidak lebih dari system pencatatan untuk jasa perbankan tertentu dan skema pemungutan pajak.
  • Timbulnya perusahaan modern mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodik.
  • Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestik dan internasional.
  • Akuntansi memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi ke dalam system dan prosedurnya.

            Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana system akuntansi nasional berbeda-beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan system akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya.

 

PERKEMBANGAN

Delapan faktor yang mempengaruhi secara signifikan terhadap perkembangan akuntansi, yaitu:

  1. Sumber Pendanaan
  •         Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris.
  •         Dalam system berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan

 

 

  1. Sistem Hukum

            Ada dua orientasi dasar sistem hukum akuntansi, yaitu :

  •         Kodifikasi hukum (sipil) : akuntansi digabungkan dalam bentuk hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur.
  •         Kodifikasi umum (kasus) : berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap.

 

  1. Perpajakan

Peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak.

a)      Pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama, contohnya di Jerman dan Swedia.

b)      Pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah beda, contohnya Belanda.

 

  1. Ikatan Politik dan Ekonomi
  • Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris.
  • Pendudukan Jerman selama Perang Dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan Comptable.
  • Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhir perang dunia II.

 

 

 

 

 

  1. Inflasi

Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan.

  1. Tingkat Perkembangan Ekonomi
  • Kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritas asset.
  • Penilaian asset tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sektor manufaktur.
  • Penilaian asset tidak berwujud dan sumber daya manusia, semakin berkembang.
  1. Tingkat Pendidikan

Pendidikan akuntansi yang profesional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara secara umum juga rendah.

  1. Budaya

Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai sosial) yaitu :

1)      Individualisme

2)      Jarak kekuasaan

3)      Penghindaran ketidakpastian

4)      Maskulinitas

            Hofstede, Garay mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan budaya akuntansi, yaitu empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu:

  1. Profesionalisme versus Ketetapan wajib pengendalian
  2. Keseragaman versus Fleksibilitas
  3. Konservatisme versus Optimisme
  4. Kerahasiaan versus Transparansi

BAB 3

AKUNTANSI KOMPARATIF

Beberapa pengamatan tentang standar dan praktik akuntansi yaitu :

ü  Standar akuntansi merupakan regulasi atau peraturan (sering kali termasuk hukum dan anggaran dasar) yang mengatur pengolahan laporan keuangan .

ü  Susunan standar merupakan proses perumusan standar akuntansi.

Tiga alasan praktik akuntansi dapat menyimpang dari standar akuntansi yaitu :

  1. Di banyak negara hukuman untuk kegagalan dengan pernyataan          akuntansi resmi dianggap lemah atau tidak efektif.
  2. Perusahaan bisa dengan sukarela melaporkan lebih banyak informasi   daripada yang diharuskan.
  3. Beberapa negara mengizinkan perusahaan untuk keluar jalur standar    akuntansi jika hal tersebut bisa menggambarkan hasil operasi dan posisi            keuangan perusahaan dengan lebih baik.

Susunan standar akuntansi menggabungkan dua kombinasiyaitu :

  1. Sektor swasta: profesi akuntansi dan kelompok lain (pengguna dan    penyusun laporan keuangan).
  2. Sektor umum: perwakilan seperti petugas pajak, perwakilan pemerintah          yang bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi keamanan.

 

Laporan Keuangan

Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba-rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas (atau laporan laba rugi dan pengeluaran yang diakui), dan catatan penjelasan.

Ungkapan catatan harus mencakup:

  • Kebijakan akuntansi yang diikuti.
  • Penilaian yang dibuat oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan        akuntansi yang penting.
  • Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang           ketidakpastian estimasi.

 

Patokan Akuntansi

  • Semua kombinasi bisnis dianggap pembelanjaan.
  • Goodwill diuji setiap tahun untuk memeriksa penurunan nilainya dan jika           negatif harus segera diakui dalam pendapatan.
  • Penanaman modal dalam perusahaan gabungan dengan metode ekuitas.
  • Translasi laporan keuangan dari operasi asing didasarkan pada konsep mata        uang fungsional.
  • Asset dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar.
  • Depresiasi dibebankan secarasistematis atas umur penggunaan asset,      menggambarkan pola pemakaian manfaat.
  • Persediaan dinilai secara FIFO atau beban rata-rata sesuai menurut IFRS.
  • Pinjaman keuangan dikapitalisasi dan diamortisasi, sementara pinjaman   operasional dibebankan pada dasar sistematis.
  • Pajak-pajak yang ditangguhkan dibayar penuh.

 

 

 

 

 

 

SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN LIMA NEGARA

 

  • Perancis

Akuntansi nasional Perancis diatur dalam Plan Comptable General, berisi:

1)      Tujuan dan prinsip laporan dan akuntansi keuangan.

2)      Definisi asset, utang, ekuitas pemegang saham, pendapatan, dan pengeluaran.

3)      Aturan-aturan valuasi dan pengakuan.

4)      Daftar akun, persyaratan penggunaannyadan persyaratan tata buku lainnya yang telah distandarisasi.

5)      Contoh laporan keuangan dan aturan presentasinya.

           

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

            Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Perancis yaitu :

  1. Counseil National de la Comptabilite, atau CNC (Badan Akuntansi     Nasional).
  2. Comite de la Reglementation Comptable, atau CRC (Komite Regulasi             Akuntansi).
  3. Autorite des Marches Financiers, atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan).
  4. Ordre des Experts-Comptables, atau OEC (Institut Akuntan Publik).
  5. Compagnie Nationale des Commissaires aux Comptes, atau CNCC     (Institut Nasional Undang-undang Auditor).

 

 

 

 

 

 

Laporan Keuangan

            Perusahaan Perancis harus melaporkan hal-hal berikut:

  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Catatan atas laporan keuangan
  4. Laporan Direktur
  5. Laporan Auditor

 

Patokan Akuntansi

  • Aset-aset berwujud biasanya dihitung berdasarkan nilai perolehan.
  • Depresiasi dilakukan menurut ketentuan pajak, biasanya dengan metode             garis garis lurus atau saldo menurun.
  • Persediaan dinilai berdasarkan nilai terendah (FIFO) atau rata-rata          tertimbang.
  • Biaya riset dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya (akrual   basis).
  • Aset-aset yang dipinjamkan tidak dikapitalisasi, dan biaya sewa dibebankan.
  • Utang untuk kepentingan pascapekerjaan tidak harus diakui dan pinjaman         keuangan tidak perlu dikapitalisasi.
  • Pajak-pajak yang ditangguhkan dihitung menggunakan metode kewajiban          dan dipotong ketika pembalikan perbedaan waktu bisa diperkirakan.
  • Goodwill biasanya dikapitalisasi dan diamortisasi ke dalam pendapatan.

 

 

 

 

  • Jerman

Akuntansi nasional Jerman diatur dalam German Commercial Code (HGB), berisi:

1)        Memungkinkan perusahaan yang mengeluarkan ekuitas atau utang pada pasar modal resmi untuk menggunakan prinsip akuntansi internasional dalam laporan keuangan gabungan mereka.

2)        Memungkinkan adanya penetapan perusahaan sektor swasta untuk menyusun standar akuntansi bagi laporan keuangan gabungan.

 

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

            Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Jerman yaitu :

  1. German Accounting Standards Committee atau GASC, atau dalam    bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standards Committee atau DRSC (Otoritas penyusun standar Jerman)
  2. Financial Accounting Control Act (Badan pengontrol kepatuhan).
  3. Financial Reporting Enforcement Panel atau FREP (Dewan sector      swasta).
  4. Federal Financial Supervisory Authority (Dewan sector public).
  5. Wirtschaftsprufer atau WPs (Badan pemeriksa perusahaan).

 

Laporan Keuangan

Perusahaan Jerman harus melaporkan hal-hal berikut:

  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Catatan
  4. Laporan Manajemen
  5. Laporan Auditor

 

Pengukuran Akuntansi

  • Metode pembelian (akuisisi) menggunakan metode penggabungan usaha.
  • Aset dan utang dari badan usaha yang diakuisisi dinaikkan pada nilai yang         ada.
  • Aset berwujud dinilai berdasarkan harga perolehan.
  • Persediaan dicatat pada biaya atau pasar yang lebih rendah.
  • Depresiasi dinilai sesuai dengan penurunan tingkat pajak.
  • Menggunakan pendekatan mata uang fungsional terhadap translasi mata             uang asing.
  • Goodwill diuji setiap tahun untuk mengetahui adanya penurunan.
  • Pajak-pajak yang ditangguhkan biasanya tidak muncul dalam akun          perusahaan pribadi, namun pajak tersebut bisa muncul dalam laporan            gabungan.

 

  • Republik Ceko

            Undang-undang dan praktik akuntansi Republik Ceko lebih menyesuaikan dengan standar Barat yang menggambarkan prinsip-prinsip yang ditanamkan dalam European Union Directives.

 

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

  • Accountancy Act: menentukan persyaratan untuk akuntansi.
  • Fourth and Sevent Directives dari Uni Eropa: menetapkan penggunaan   daftar perkiraan untuk pembukuan catatan dan penyusunan laporan     keuangan.
  • Czech Securities Commission: bertanggung jawab mengawasi dan          memantau pasar modal.
  • Act on Auditors: mengatur proses audit.
  • Chamber of Auditors: mengawasi pendaftaran, pendidikan, pengujian dan         menertibkan auditor, penyusunan standar audit dan regulasi praktik audit         seperti format laporan audit.

 

Laporan Keuangan

Laporan keuangan harus bersifat komparatif, terdiri atas:

  1. Neraca
  2. Akun keuntungan dan kerugian (Laporan Laba Rugi)
  3. Catatan

 

 

Pengukuran Akuntansi

  • Metode Akuisisi (pembelian).
  • Goodwill dikapitalisasi atau diamortisasi.
  • Aset berwujud dan tidak berwujud dinilai berdasarkan biaya.
  • Persediaan dinilai pada biaya rendah (FIFO) atau metode rata-rata.
  • Biaya riset dan pengembangan dikapitalisasi.
  • Pajak penghasilan yang ditangguhkan diberikan sepenuhnya untuk semua selisih sementara.

 

  • Belanda

            Belanda memiliki undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup bebas tapi standar praktik professional yang sangat tinggi.

 

 

 

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

            Regulasi akuntansi di Belanda tetap bersifat liberal hingga munculnya Act on Annual Financial Statements pada tahun 1970 yang berisi:

  • Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang jelas dari            posisi keuangan dan hasil tahun tersebut, dan semua artikelnya harus          dikelompokkan dan dijelaskan dengan tepat.
  • Laporan keuangan harus disusun berdasarkan praktik bisnis yang aman.
  • Dasar-dasar untuk penulisan asset dan utang serta untuk menentukan hasil          operasi harus diungkapkan.
  • Laporan keuangan harus disusun pada dasar yang konsisten, dan pengaruh         material dari perubahan dalam prinsip-prinsip akuntansi harus diungkapkan          dengan tepat.
  • Informasi keuangan yang komparatif untuk periode terdahulu harus        diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya.

 

Laporan Keuangan

Laporan keuangan harus meliputi hal-hal:

  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Catatan
  4. Laporan Direktur
  5. Informasi lain yang sudah ditentukan

 

Pengukuran Akuntansi

  • Goodwill dikapitalisasi dan diamortisasi.
  • Persediaan dinilai dengan FIFO, LIFO atau rata-rata.
  • Semua asset tidak berwujud memiliki usia terbatas.
  • Biaya riset dan pengembangan hanya dikapitalisasi ketika jumlahnya bisa           ditutup kembali.
  • Pajak penghasilan yang ditangguhkan diakui berdasarkan konsep alokasi            yang    komprehensif.

 

  • Inggris

            Sejak tahun 1970-an, sumber paling penting untuk pengembangan dalam undang-undang perusahaan adalah EU Directives, terutama Fourth and Seventh Directive.

 

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

            Undang-undang tahun 1981 memuat lima prinsip akuntansi dasaryaitu:

  1. Pendapatan dan beban disesuaikan dengan dasar akrual.
  2. Aset dan kewajiban individu dalam setiap golongan asset dan kewajiban        dihitung secara terpisah.
  3. Prinsip konservatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam      pengenalan penghasilan yang didapat dan semua kewajiban dan kerugian       yang ditemukan.
  4. Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten diharuskan dari tahun   ketahun.
  5. Prinsip perusahaan yang terus berjalan bisa diterapkan untuk entitas yang        sedang dihitung.

Enam dewan akuntansi di Kerajaan Inggris adalah :

  1. TheInstituteofChartered AccountantsinEngland and Wales.
  2. TheInstituteofChartered AccountantsinIreland.
  3. TheInstituteofChartered AccountantsinScotland.
  4. The Association of Chartered Certified Accountants.
  5. The CharteredInstituteofManagementAccountants.
  6. The CharteredInstituteofPublicFinance and Accountancy.

 

Laporan Keuangan

Laporan keuangan Inggris mencakup hal-hal:

  1. Laporan direktur
  2. Akun Laba dan Rugi serta neraca
  3. Laporan arus kas
  4. Laporan keseluruhan laba dan rugi
  5. Laporan kebijakan akuntansi
  6. Catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan
  7. Laporan auditor

 

 

Penghitungan akuntansi

  • Goodwill dikapitalisasi dan diamortisasi selama kurang dari 20 tahun.
  • Aset-aset dihitung pada harga perolehan, biaya sekarang atau gabungan keduanya.
  • Depresiasi dan amortisasi harus berhubungan dengan dasar perhitungan yang digunakan untuk asset-asset yang mendasarinya.
  • Persediaan dihitung berdasarkan FIFO atau rata-rata,.
  • Pajak yang ditangguhkan dihitung menggunakan metode hutang dengan            dasar provisi penuh untuk perbedaan berdasarkan waktu.

 

 

 

 

BAB 4

AKUNTANSI KOMPARATIF

            Pada materi ini akan dibahas mengenai sistem akuntansi di lima negara, yaitu dua negara di benua Amerika  (Amerika Serikat dan Meksiko) dan tiga negara di Benua Asia (India, China, dan Jepang).

Lima Sistem Akuntansi Keuangan Nasional Amerika Serikat

Regulasi  dan Pelaksanaan Akuntansi

            Sistem  akuntansi di Amerika Serikat bersifat Common Law dan diatur oleh sektor khusus Dewan Standart  Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standard Board– FASB), namun untuk kewenangannnya dibawah SEC ( Securities and Exchange Commisson).. 

            Prinsip Akuntansi yang berlaku umum (Generally Accepted Accounting Principles– GAAP) terdiri atas seluruh standar akuntansi keuangan, peraturan, dan regulasi yang harus dipatuhi dalam mempersiapkan laporan keuangan dengan komponen utama dari GAAP ini adalah SFASs. 

 

Laporan Keuangan

Laporan Keuangan di Amerika Serikat meliputi :

1)      Laporan Manajemen.

2)      Laporan auditor independen.

3)      Laporan Keuangan Primer (Laporan Laba-Rugi, neraca, laporan arus kas, laba-rugi komprehensif, perubahan ekuitas pemegang saham).

4)      Diskusi manajemen dan analisa hasil operasional  dan kondisi keuangan.

5)      Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laporan keuangan.

6)      Catatan atas laporan keuangan.

7)      Perbandingan data keuangan selama 5 atau 10 tahun.

8)      Data triwulan terpilih.

 

Patokan Akuntansi

ü  Penggabungan bisnis dihitung seperti sebuah pembelian.

ü  Goodwill dikapitalisasi sebagai selisih antara harga pasar yang dipertimbangkan dengan harga pasar dibawah aset bersih yang diperoleh.

ü  Aset berwujud dan tidak berwujud  dinilai dengan harga perolehan.

ü  Persediaan menggunakan metode FIFO, LIFO dan average.

ü  LIFO digunakan untuk tujuan kepentingan pajak.

ü  Penyesuaian mata uang asing megikuti  persyaratan dari SFASs No.52 yang berdasarkan pada tambahan fungsional mata uang asing untuk menentukan metodologi penyesuaian pertukaran mata uang asing.

ü  Penyusutan dan amortisasi  ditentukan dengan estimasi umur ekonomis.

ü  Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan saat terjadinya.

 

  • Meksiko

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

            Sistem akuntansi negara Meksiko adalah Code Law, dan standardisasi akuntansinya dikeluarkan oleh Council for Research  and Development of Financial Information Standards (Consejo Mexicano Para La  Investigacion y Dessarollo de Normas de Informacion  Financiera – CINIF). Untuk standarisasi proses audit dikeluarkan oleh Mexican Institute of Public Accountants (Instituto Mexicano de Contadores Publicos) melalui Auditing standards and Procedures Commision.

            Sistem akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan sistem Inggris-Amerika atau Anglo-Saxon, daripada pendekatan Eropa Kontinental. Prinsip akuntansi di Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar  dan kecil serta dapat diaplikasikan ke semua bidang bisnis.

 

Laporan Keuangan

Laporan keuangan di Meksiko harus disesuaikan dengan tingkat inflasi yang terjadidan harus meliputi:

1)      Neraca

2)      Laporan Laba-Rugi

3)      Laporan perubahan ekuitas pemegang saham

4)      Laporan perubahan posisi keuangan

5)      Catatan, merupakan bagian yang melengkapi laporan perubahan posisi keuangan, yang meliputi antara lain :

  • Kebijakan akuntansi pada perusahaan.
  • Ketersediaan material.
  • Komitmen untuk pembelian saham substansial atau dibawah hak kontrak.
  • Penjelasan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing.
  • Batasan Dividen.
  • Jaminan.
  • Rencana pensiun pegawai.
  • Transaksi  dengan perusahaan sejawat.
  • Pajak.

 

Patokan Akuntansi

ü  Bisnis gabungan menggunakan metode pembelian.

ü  Goodwill  merupakan kelebihan harga pembelian terhadap nilai sekarang aset bersih yang didapatkan.

ü  Aset berwujud/ tidak berwujud didepresiasi / diamortisasi  berdasarkan masa manfaatnya (biasanya tidak lebih dari 20tahun).

ü  Biaya penelitian dibebankan saat terjadinya, biaya pengembangan dikapitalisasi dan diamortisasi saat kemungkinan teknoligi hadir.

ü  Sewa guna usaha termasuk ke dalam financial lease atau operational lease.

ü  Kerugian bersyarat diakui ketika mungkin terjadi dan dapat diukur.

ü  Cadangan tak terduga tidak dapat diterima oleh GAAP Meksiko.

ü  Pajak tangguhan disediakan dengan menggunakan metode kewajiban.

 

  • Jepang

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

            Regulasi akuntansi berdasarkan pada tiga badan hukum adalah : undang-undang perusahaan (company low), undang-undang pertukaran dan sekuritas (securities and exchange law), dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan (corporate income tax law). Ketiga badan hukum tersebut saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang disebut sebagai “sistem legal triangular.

            Undang-undang perusahaan diatur olehMinistry of Justic (MOJ). Berdasarkan undang-undang perusahaan, laporan keuangan serta jadwal yang mendukung pada perusahaan kecil dan menengah merupakan subjek untuk audit hanya oleh auditor yang berwenang. Baik auditor berwenang atau independen, keduanya harus mengaudit laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pertukaran dan sekuritas.

 

Laporan Keuangan

            Perusahaan yang bergabung di bawah undang-undang perusahaan dibutuhkan untuk mempersiapkan laporan yang berwenang untuk disetujui pada saat rapat pemegang sahamyang isinya antara lain:

1)      Neraca

2)      Laporan Laba Rugi

3)      Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham.

4)      Laporan bisnis

5)      Jadwal terkait

 

Patokan Akuntansi

            Metodepooling of interest(penyatuan saham) untuk bisnis gabungan digunakan pada situasi tertentu saja di mana tidak ada perusahaan yang mengontrol perusahaan lainnya. Sebaliknya, bisnis gabungan dihitung karena pembelian. Goodwill dengan dasar harga pasar aset bersih yang didapatkan dan diamortisasi lebih dari 20 tahun atau kurang serta subjek terhadap tes penurunan nilai.

            Metode ekuitas digunakan untuk investasi dalam perusahaan afiliasi ketika perusahaan induk memberikan pengaruh signifikan daripada kebijakan operasional dan finansial. Metode ekuitas juga digunakan untuk menghitung proyek gabungan, gabungan yang profesional tidak diperbolehkan. Dibawah standar stimulasi mata uang, aset dan kewajiban dari anak perusahaan asing dihitung dengan tingkat kurs saat itu (akhir tahun), pendapatan dan beban dalam rata-rata, serta penyesuaian pertukaran mata uang asing berada dalam ekuitas pemegang saham.

            Persediaan yang harus dihitung apakah cocok dengan biaya atau lebih rendah atau nilai keuntungan bersih. FIFO, LIFO, serta metode biaya rata-rata semuanya menerima metode cost flow (arus biaya), dengan rata-rata yang paling populer. Investasi dalam saham dinilai pada harga pasar. Aset tetap dinilai pada biaya dan didepresiasi yang berkenaan dengan hukum perpajakan. Metode declining balance (saldo menurun) merupakan metode depresiasi paling umum. Aset bersih juga diuji dengan penurunan nilai.

            Kontrak sewa yang memindahkan kepemilikan terhadap penyewa dikapitalisasi. Sewa menyewa keuangan lainnya mungkin kapitalisasi atau dianggap sebagai kontrak operasional. Pajak tangguhan dipersiapan untuk perubahan sepanjang waktu dengan menggunkan metode kewajiban. Kerugian bersyarat dipersiapkan hingga terbuka kemungkinan dan dapat diperkirakan. Dibutuhkan cadangan: setiap tahun perusahaan harus mengalokasikan sejumlah minimal 10 persen kas dividen dan bonus yang dibayarkan pada direktur dan auditor berwenang hingga cadangan mencapai 25 persen dari saham.

 

  • CINA

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

  • Pada tahun 1992, Departemen Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE).
  • ASBE adalah sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntun perkembangan standar baru akuntansi yang adapada akhirnya menyeragamkan praktik domestik dan menyeragamkan praktik akuntansi Cina dengan praktik internasional.
  • Kemudianpada tahun 1998 Cina mendirikan Komite Standar Akuntansi Cina (The China Accounting Standards Committee-CASC) sebagai lembaga berwenang dalam departemen keuangan yang bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi.
  • Pada akhirnyatahun 2006 susunan baru ASBE dikeluarkan, dan ASBE ini menyajikan ketentuan standar akuntansi Cina yang pada hakikatnya sejalan dengan IFRS.

 

Pelaporan Keuangan

            Periode pembukuan diminta sesuai dengan kalender tahunan. Laporan Keuangan terdiri atas:

1)      Neraca

2)      Laporan laba rugi

3)      Laporan arus kas

4)      Laporan perubahan ekuitas

5)      Catatan

 

Patokan Akuntansi

  1. Penggabungan usaha dicatat menggunakan metode pembelian.
  2. Kapitalisasi dan uji penurunan nilai tahunan diberlakukan untukgoodwill.
  3. Untuk menghitung usaha gabungan digunakan metode ekuitas.
  4. Penilaian aset menggunakan basis harga perolehan.
  5. Biaya depresiasi didasarkan pada basis ekonomi.
  6. Penilaian persediaan menggunakan metode FIFO dan rata-rata.

 

  • India

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

a)      Akuntansi dipengaruhi oleh bangsa Inggris.

b)      Departemen Urusan Perusahaan pada tahun 1956 memperbarui Akta Perusahaan yang berisikan Kitab Akuntansi. Menurut akta tersebut, kitab akuntansi :

  • Harus memberikan sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status urusan perusahaan.
  • Harus tetap pada basis akrual sesuai dengan system akuntansi pencatatan ganda.
  • Lembaga yang bertanggungjawab atas izin profesi akuntansi, pengembangan standart dan proses audit adalah The Institute of Chartered Accountant of India. Institute tersebut berencana untuk mengadopsi IFRS secara penuh tanpa modifikasi.
  • Standar Akuntansi India atau Indian Accounting Standards (AS) diterbitkan oleh Dewan  Akuntansi Standar (Accounting Standards Board), Standart Asuransi dan Auditing atau (Auditing Assurance Standards) diterbitkan oleh Dewan Audit dan Asuransi Standar.
  • Pengawasan terhadap pasar modal ada pada Securities and Exchange Board of India (SEBI).

Pelaporan Keuangan

1)      Neraca dua tahun

2)      Laporan Laba Rugi

3)      Laporan Arus Kas

4)      Kebijakan Akuntansi dan Catatan

 

Pengukuran Akuntansi

  • Penggabungan.
  • Untuk penggabungan usaha tidak ada standar akuntansinya, tetapi sebagian       besar menggunakan metode pembelian yang disebut dengan amalgamation.
  • Goodwill.
  • Dikapitalisasi, diamortisasi dan diuji impairmentnya (pengurangannya).
  • Penilaian asset tetap memakai nilai wajar dan harga perolehan, sedangkan           asset tidak berwujud diamortisasi lebih dari 10 tahun.
  • Biaya persediaan dihitung yang lebih rendah antara harga perolehan dan             nilai yang dapat direalisasi, FIFO, dan rata-rata.
  • Sewa pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar pasar dan didepresiasi            terhadap masa penggunaan sewa.
  • Sewa operasional dicatat sebagai biaya dengan metode garis lurus.

 

 

 

 

 

 

Afrika Selatan

 

            Afrika Selatan adalah sebuah republik di selatan Afrika. Negara ini berbatasan dengan Namibia, Botswana dan Zimbabwe di utara, Mozambique dan Swaziland di timur laut. Pada masa silam, negara ini dikecam karena dasar apartheidnya tetapi sekarang Afrika Selatan adalah sebuah negara demokratis dengan penduduk kulit putih terbesar di benua Afrika. Afrika Selatan merupakan negara multiras dan mempunyai 11 bahasa resmi. Afrika Selatan terkenal sebagai penghasil berlian, emas dan platinum yang utama di dunia.

            Afrika Selatan merupakan salah satu negara tertua di benua Afrika. Banyak suku telah menjadi penghuninya termasuk suku Khoi, BushmenXhosa dan Zulu. Penjelajah Belanda yang dikenal sebagai Afrikaner tiba disana pada 1652. Pada saat itu Inggris juga berminat dengan negara ini, terutama setelah penemuan cadangan berlian yang melimpah. Hal ini menyebabkan Perang Britania-Belanda dan dua Perang Boer. Pada 1910, empat republik utama digabung di bawah Kesatuan Afrika Selatan. Pada 1931, Afrika Selatan menjadi jajahan Britania sepenuhnya. Walaupun negara ini berada di bawah jajahan Britania, mereka terpaksa berbagi kuasa dengan pihak Afrikaner.

            Pembagian kuasa ini telah berlanjut hingga tahun 1940-an, saat partai pro-Afrikaner yaitu Partai Nasional (NP) memperoleh mayoritas di parlemen. Strategi-strategi partai tersebut telah menciptakan dasar apartheid (yang disahkan pada tahun 1948), suatu cara untuk mengawal sistem ekonomi dan sosial negara dengan dominasi kulit putih dan diskriminasi ras. Namun demikian pemerintahan Britania kerap kali menggagalkan usaha apartheid yang menyeluruh di Afrika Selatan.

            Pada tahun 1961, setelah pemilu khusus kaum kulit putih, Afrika Selatan dideklarasikan sebagai sebuah republik. Bermula pada 1960-an, ‘Grand Apartheid’ (apartheid besar) dilaksanakan, politik ini menekankan pengasingan wilayah dan kezaliman pihak polisi.

            Penindasan kaum kulit hitam terus berlanjut sehingga akhir abad ke-20. Pada Februari 1990, akibat dorongan dari bangsa lain dan tentangan hebat dari berbagai gerakan anti-apartheid akhirnya undang-undang apartheid mulai dihapus secara perlahan-lahan dan pemilu tanpa diskriminasi yang pertama diadakan pada tahun 1994.

            Partai ANC meraih kemenangan yang besar dan Nelson Mandela, dilantik sebagai Presiden kulit hitam yang pertama di Afrika Selatan. Sewaktu Nelson Mandela menjadi presiden negara ini selama 5 tahun, pemerintahan Mandela mulai memperkenalkan kembali Afrika Selatan kepada ekonomi global setelah beberapa tahun diasingkankan karena politik apartheid.

           

 

Perekonomian Afrika Selatan

            Barang tambang merupakan kekayaan utama di Afrika Selatan. Barang tambangnya berupa emas, berlian, batu bara, tembaga, bijih besi, krom, mangan, perak, berilium dan uranium. Daerah padang rumputnya digunakan untuk pengembangan peternakan.

            Peternakan yang dikembangkan antara lain lembu, domba, kambing dan babi. Lahan sisa peternakan digunakan untuk pertanian pangan yang menghasilkan tebu, jagung, gandum, sorgum, kacang tanah, dan jeruk. Perikanan laut diusahakan di daerah pesisir barat dan selatan.

            Perindustrian berkembang pesat, misalnya industry kimia, mesin, baja dan logam. Disepanjangan pantai terdapat pabrik galangan kapal, pabrik mobil, dan perakitan, serta pabrik pengalengan ikan.

            Ekspor Afrika Selatan adalah emas, bermacam logam produksi, berlian, makanan dan tembakau. Impornya berupa mesin dan alat angkutan, produk-produk bahan tambang, bahan-bahan kimia serta bahan makanan.

 

 

Nigeria Mengambil Alih Perekonomian Afrika Selatan

            Nigeria telah mengambil alih posisi Afrika Selatan sebagai Negara dengan perekonomian terbesar di Afrika. Kepala Biro Statistik Nigeria Yemi Kale mengatakan ekonomi di Negara ini diperkirakan mencapai 490 milyar dollar, mengalahkan angka yang dihitung Bank Dunia bagi Afrika Selatan tahun 2012 yaitu 384 milyar. Dollar.

           Nigeria mencapai tingkat baru dalam perkenomiannya yakni ke-26 terbesar di dunia setelah memulihkan beberapa industri seperti penerbangan, telekomunikasi dan informasi teknologi yang tidak dimasukkan dalam perhitungan tahun 1990. Nigeria mengatakan ketika itu misalnya hanya ada 300 ribu saluran telfon tetapi kini ada 100 juta pengguna telepon seluler.

            Dengan data baru itu, Nigeria bisa menggantikan Afrika Selatan sebagai Negara di Afrika yang paling representatif di antara kelompok Negara-negarea dengan ekonomi besar di dunia atau G-20.

            Namun Afrika Selatan yang memiliki jumlah penduduk jauh lebih kecil disbanding Nigeria memiliki pendapatan per kapita yang jauh lebih tinggi yaitu 7.336 dolar, dibanding Nigeria yang hanya 2.688 dolar.\

 

Bentuk Pemerintahan

            Afrika Selatan adalah Negara republik. Presiden sebagai kepala Negara dan pemerintahan. Presiden memiliki masa jabatan tujuh tahun. Ibu kota Afrika Selatan di Pretoria.

 

Acuan Laporan Keuangan

            Umumnya berbagai Negara di Eropa, Afrika Selatan, dan Asia Pasifik mengacu dan menyelaraskan kebijakan akuntansinya dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang disusun oleh The International Accounting Commite (IASC) dimana beranggotakan professional dari berbagai Negara.

 

Sistem Akuntansi Afrika Selatan

 

            Akuntansi di Afrika Selatan mirip dengan akuntansi di Inggris karena hampir semua Negara bekas koloni Inggris akan memiliki sistem akuntansi yang sama. Afrika Selatan mulai menggunakan IFRS pada tahun 2005.

            Akuntansi di Inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independent dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Seiring berjalannya waktu, legislasi perusahaan yang berurutan menambah struktur dan ketentuan lain, tetapi masih memungkinkan akuntan memiliki fleksibilitas yang cukup dalam penerapan pertimbangan yang profesional. Sejak tauhun 1970-an, sumber perkembangan hukum perusahaan yang paling penting adalah Direktif UE, khususnya Direktif Keempat dan Ketujuh.

            Warisan akuntansi Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan negara di dunia yang pertama mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep peyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar (pandangan yang benar dan wajar) juga berasal dari Inggris. Pemikiran dan praktik akuntansi professional diekspor ke Australia, Kanada, Amerika Serikat dan bekas wilayah jajahan Inggris seperti Hong Kong, India, Kenya, Selandia Baru, Nigeria, Singapura, dan Afrika Selatan.

            Penetapan standar di Inggris berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi (yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales) hingga komite pembentukan Komite Pengarah Standar akuntansi (Accounting Standards Steering Committee) pada tahun 1970, yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee—ASC). ASC mengeluarkan Pernyataan Praktik Akuntansi Standar (Statements on Standards Accounting Practice–SSAP). SSAP dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi tersebut di atas, di mana salah satunya secara efektif dapat melakukan veto terhadap standar yang ada. Laporan Dearing, yang dikeluarkan pada tahun 1988, mengungkapkan ketidakpuasan denbgan proses penetapan standar yang ada. Undang-undang Perusahaan tahun 1989 merupakan hal penting tidak hanya dalam menggabungkan Direktif Ketujuh UE, tetapi juga dalam meratifikasi rekomendasi Laporan Dearing.

            Undang-undang tahun 1989 tersebut menciptakan Dewan Pelaporan Keuangan (Finance Reporting Council–FRC) yang baru dengan tugas untuk mengawasi tiga bagiannya: Badan Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee–ASB) yang menggantikan ASC pada tahun 1990, sebuah Gugus Tugas Masalah Mendesak (Urgent Issue Task Force–UITF) dan sebuah Panel Pengawas Pelaporan Keuangan.

 

Pelaporan Keuangan

Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif
di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup:

  • Laporan Direksi
  • Laporan Laba dan Rugi dan Neraca
  • Laporan Arus Kas
  • Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang Diakui
  • Laporan Kebijakan Akuntansi 
  • Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan 
  • Laporan Auditor 

 

 

 

 

 

akuntansi internasional

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Kelompok 7 (Afrika Selatan) :

Dayinta Pinasthika                           21210710

           Karina Ellora. D                              23210837          

Mutiara Dwiana Putri             24210885

Oktaria Rachmawati               29210202

Windy Anggryani                    28210537

 

4EB04

UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS EKONOMI

DEPOK

2014

 

BAB 5

TRANSLASI MATA UANG ASING

 

ALASAN-ALASAN UNTUK MELAKUKAN TRANSLASI

            Perusahaan dengan operasi luar negeri yang signifikan menyusun laporan keuangan konsolidasi yang memungkinkan para pembaca laporan untuk mendapatkan pemahaman yang holistic atas operasi perusahaan, baik domestik maupun luar negeri. Untuk mecapai hal ini, laporan keuangan anak perusahaan luar negeri yang berdominasi dalam mata uang asing disajikan ulang dengan mata uang pelaporan induk perusahaan. Proses penyajian ulang informasi keuangan dari satu mata uang ke mata uang lainnya disebut sebagai TRANSLASI.

            Kurs nilai tukar variabel yang digabungkan dengan berbagai macam metode translasi yang dapat digunakan dan perbedaan perlakuan atas keuntungan dan kerugian translasi, membuat perbandingan hasil keuangan satu perusahaan dengan perusahaan lain atau perbandingan hasil suatu perusahaan yang sama dari satu periode ke periode lain sulit dilakukan.

            Alasan tambahan untuk translasi mata uang asing adalah untuk mencatat transaksi mata uang asing, mengukur resiko suatu perusahaan terhadap pengaruh perubahan mata uang dan berkomunikasi dengan para pihak berkepentingan dari luar negeri. Seperti halnya dengan konsolidas transaksi dalam mata uang asing, seperti pembelian barang dagang dari China oleh sebuah importer dari Kanada, harus ditranslasikan karena laporan keuangan tidak dapat disusun dari akun-akun yang dinyatakan lebihg dari satu mata uang.

            Untuk keperluan akuntansi, suatu aktiva dan kewajiban mata uang asing dikatakan menghadapi risiko mata uang jika suatu perubahan kurs nilai tukar mata uang menyebabkan mata uang induk perusahaan (pelaporan) juga berubah. Pengukuran risiko ini akan berbeda-beda tergantung dari metode translasi yang dipilih untuk digunakan oleh perusahaan.

 

LATAR BELAKANG DAN TERMINOLOGI

            Translasi tidak sama dengan konversi, yaitu pertukaran dari satu mata uang ke mata uang lain secara fisik. Translasi hanyalah perubahan satuan unit moneter, seperti halnya sebuah neraca yang dinyatakan dalam pound Inggris disajikan ulang ke dalam nilai ekuivalen dolar AS. Tidak ada pertukaran fisik yang terjadi, dan tidak ada transaksi terkait yang terjadi seperti bila dilakukan konversi.

            Transaksi mata uang asing terjadi pada pasar spot, forward atau swap. Mata uang yang dibeli atau dijual pada spot umumnya harus dikirimkan secepatnya yaitu dalam waktu 2 hari kerja. Kurs pasar spot dipengaruhi oleh banyak faktor termasuk perbedaan tingkat inflasi antar negara, perbedaan suku bunga nasional dan ekspektasi terhadap nilai tukar di masa yang akan datang.

            Transaksi pada pasar forward adalah perjanjian untuk melakukan pertukaran suatu mata uang dengan jumlah tertentu ke dalam mata uang lain pada suatu tanggal di masa depan. Kuotasi pada pasar forward dinyatakan dengan diskonto atau premium dari kurs spot.

            Transaksi swap melibatkan pembelian spot dan penjualan forward atau penjualan spot atau pembelian forward, atas suatu mata uang secara bersamaan. Investor sering memanfaatkan transaksi swap untuk mengambil keuntungan dari tingkat suku bunga yang lebih tinggi di suatu Negara asing, sembari dalam kesempatan yang sama melindungi diri terhadap pergerakan yang tidak menguntungkan dari kurs nilai valuta asing.

            Translasi saldo-saldo dalam mata uang asing dilakukan sederhana saja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Nilai ekuivalen mata uang domestik diperoleh dengan mengalikan saldo dalam mata uang asing dengan kuotasi kurs langsung atau dengan membagi saldo mata uang asing dengan kuotasi tidak langsung.

 

PERMASALAHAN

            Jika kurs nilai tukar relatif stabil, translasi mata uang tidak akan lebih sukar dari proses translasi satuan rinci atau kaki menjadi ekuivalennya dalam unit metrik. Namun demikian, kurs nilai tukar jarang sekali stabil. Mata uang negara –negara industri maju menemukan nilainya secara bebas dalam pasar mata uang.     Nilai tukar yang berfluktuasi sering khusus terjadi di Eropa Timur, Amerika Latin, dan beberapa negara di Asia. Fluktuasi mata uang meningkatkan jumlah nilai tukar translasi yang dapat digunakan dalam proses translasi dan menimbulkan keuntungan dan kerugian mata uang asing.

 

PENGARUH ALTERNATIF KURS TRANSLASI TERHADAP LAPORAN KEUANGAN

            Ketiga nilai tukar berikut ini digunakan ketika melakukan translasi saldo dalam mata uang asing menjadi maa uang domestik. Pertama, kurs ini adalah kurs nilai tukar pada saat tanggal laporan keuangan. Kedua, kurs historis adalah kurs nilai tukar pada saat suatu aktiva dalam mata uang asing pertama kali diperoleh atau ketika suatu kewajiban dalam mata uang asing pertama kali terjadi. Terakhir, kurs rata-rata yaitu rata-rata sederhana atau tertimbang dari kurs nilai tukar kini atau kurs nilai tukar historis.

            Pengaruh penggunaan kurs nilai tukar historis dibandingkan dengan kurs nilai tukar kini terhadap laporan keuangan ketika digunakan sebagai koefisien translasi mata uang asing. Kurs nilai tukar historis umumnya mempertahankan biaya awal ekuivalen dengan suatu pos dalam mata uang asing dalam laporan berdenominasi mata uang dome

 

TRANSAKSI MATA UANG ASING

            Ciri utama yang istimewa dari sebuah transaksi mata uang asing adalah penyelesaiannya dipengaruhi dalam suatu mata uang asing. Jadi, transaksi dalam mata uang asing terjadi pada saat suatu perusahaan membeli atau menjual barang dengan pembayaran yang dilakukan dalam suatu mata uang asing atau ketika perusahaan meminjam atau meminjamkan dalam mata uang asing. Suatu transaksi mata uang asing dapat berdenominasi dalam suatu mata uang, tetapi diukur dalam mata uang yang lain.

Transaksi ada dua yaitu :

1. Prespektif Transaksi Tunggal.

2. Prespektif Dua Transaksi.

            FAS No. 52 pernyataan standar akuntansi untuk mata uang asing yang wajib diterapkan di AS mengharuskan perlakuan berikut ini untuk transaksi mata uang asing :

  1. Pada tanggal suatu transaksi diakui, setiap aktiva, kewajiban, pendapatan, beban, keuntungan dan kerugian yang terjadi dari suatu transaksi harus diukur dan dicatat dalam mata uang fungsional perusahaan yang melakukan pencatatan dengan menggunakan kurs nilai tukar yang berlaku pada tanggal tersebut.
  2. Pada setiap tanggal neraca, saldo-saldo tercatat yang berdenominasi dalam suatu mata uang selain mata uang fungsional perusahaan yang melakukan pencatatan harus disesuaikan untuk mencerminkan kurs nilai tukar terkini.

 

 

 

PERSPEKTIF TRANSAKSI TUNGGAL

            Berdasarkan perspektif transaksi tunggal, penyesuaian nilai tukar diberlakukan sebagai penyesuaian terhadap akun-akun transaksi yang awal berdasarkan premis bahwa suatu transaksi dan penyelesaiannya merupakan suatu peristiwa tunggal.

PERSPEKTIF DUA TRANSAKSI

            Berdasarkan perspektif dua transaksi, penagihan piutang dalam krona dianggap sebagai peristiwa terpisah dari penjualan yang menyebabkan timbulnya piutang tersebut. Penggunaan metode dua transaksi untuk mencatat transaksi dalam mata uang asing. Keuntungan dan kerugian dari transaksi yang sudah selesai dan belum diselesaikan dimasukkan dalam penentuan laba. Pengecualian utama terhadap ketentuan yang terjadi : (1) Penyesuaian nilai tukar berkaitan dengan transaksi antar perusahaan jangka panjang tertentu dan (2) transaksi tersebut dimaksudkan dan berfungsi efektif sebagai lindung nilai atas investasi dan komitmen mata uang asing.

 

TRANSLASI MATA UANG ASING

            Perusahaan yang beroperasi secara internasional menggunakan berbagai metode untuk menyatakan aktiva, kewajiban, pendapatan, dan beban yang dinyatakan dalam mata uang asing menjadi mata uang domestik. Metode translasi ini dapat dikualifikasikan menjadi dua jenis : metode yang menggunakan kurs translasi tunggal untuk menyajikan ulang saldo dalam mata uang asing ke dalam nilai ekuivalen dalam mata uang domestik dan metode yang menggunakan berbagai macam kurs.

 

 

BAB 6

TEKANAN TERHADAP PENGUNGKAPAN DAN HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

            Tekanan internasional terhadap perkembangan akuntansi dalam rangka perbandingan akuntansi dan informasi akuntansi muncul di berbagai kelompok kepentingan dan organisasi. Harmonisasi merupakan pendekatan yang lebih fleksibel dibanding standarisasi. Bebagai kelompok kepentingan yang berpengaruh terhadap pengungkapan dan harmonisasi akuntansi adalah : pemerintah, serikat dagang dan buruh, investor, bankir dan kreditor, publik, akuntan dan auditor.

 

  1. PEMERINTAH

            Peran pemerintah dalam penetapan isi dan sifat laporan keuangan telah menjadi kajian. Informasi yang diminta dari perusahaan oleh pemerintah bervariasi, yang dipengaruhi misalnya : perencanaan dan peraturan pemerintah. Kekuasaan negara di satu sisi dan perusahaan di sisi lain merupakan kontroversi tersendiri. Tetapi terdapat bukti bahwa pemerintah biasanya mempunyai otoritas untuk meminta dan menerima informasi apa pun yang dibutuhkan dari perusahaan.

            Secara faktual, pemerintah bukan pemakai penting dari laporan keuangan perusahaan yang dipublikasikan. Tetapi pemerintah dalam situasi tertentu bertindak sebagai pengatur untuk tujuan–tujuan tertentu. Sebagai contoh, partisipasi dan dukungan terhadap United Nations Commission Transnational Corporations, memberikan gambaran tekanan pemerintah terhadap pengungkapan informasi.

            Beberapa kendala yang dihadapi pemerintah yang berperan dalam pengaturan pengungkapan informasi yaitu : pertama, informasi yang relevan terhadap operasi suatu perusahaan mungkin tidak tersedia dari perusahaan tersebut tetapi dari luar perusahaan, misalnya dari perusahaan induk atau yang lain dalam kelompok perusahaan. Kedua, peran penting perusahaan multinasional dalam perdagangan dunia dan pembangunan menyebabkan pemerintah secara langsung atau melalui organisasi intergovernmental melakukan evaluasi dan monitor terhadap strategi, kinerja dan perilaku perusahaan multinasional secara keseluruhan. Sumber utama informasi tersebut adalah laporan keuangan perusahaan. Ketiga, peran pemerintah dijalankan oleh fungsi-fungsi dari berbagai departemen. Laporan yang ditujukan untuk kepentingan satu departemen, misalnya dirjen pajak, biasanya tidak tersedia untuk departemen lain. Terakhir, pemerintah memang mempunyai kekuasaan untuk meminta informasi apa pun yang dibutuhkan, tetapi kekuatan tersebut bukannya tidak terbatas. Beberapa negara seperti di negara yang sedang berkembang, kadang-kadang tergantung pada perusahaan multinasional, permintaan untuk suatu jenis laporan tertentu dapat menimbulkan respon negatif. Meningkatnya ketersediaan informasi laporan keuangan berarti bahwa pemerintah mempunyai akses langsung terhadap perusahaan multinasional tanpa harus terjadi proses tawar-menawar.

 

  1. SERIKAT DAGANG DAN PEKERJA

            Organisasi serikat dagang yang berpartisipasi pada tingkat intergovernmental International Trade Union Confederations (ITUCs), contohnya adalah European Trade Union Confederation (ETUC), International Confederation on Free Trade Unions (ICFTU), dan World Confederation of Labour (WCL). Selain itu juga terdapat secretariat internasional yang berkonsentrasi pada industry-industri yang spesifik dan berhubungan dengan kategori industri yang relevan. Dalam konteks nasional, serikat dagang berusaha untuk mempengaruhi perilaku perusahaan multinasional maupun mempengaruhi dalam kebijakan pemerintah. Hubungan antara serikat dagang dan perusahaan multinasional menjadi lebih kompleks dan bervariasi. Informasi yang dibutuhkan oleh serikat dagang tergantung point-point spesifik berdasar bentuk perusahaan dan tujuan informasi tersebut dibuat.

 

  1. INVESTOR

            Investor termasuk analis keuangan, adalah mereka ynag mempunyai akses dan menggunakan laporan perusahaan dan informasi lain yang dipublikasikan sebagai dasar keputusan investasi. Utamanya adalah investor yang menginvestasikan di perusahaan induk meskipun sejumlah sedikit investor di anak perusahaan.

            Kepentingan investor untuk memperoleh informasi dari perusahaan diwakili oleh organisasi analis keuangan internasional dan suatu badan seperti International Organisation of Securities Commissions (IOSCO). Di samping tambahan pengungkapan informasi dan informasi mengenai prospek masa depan, investor dan analis keuangan juga member perhatian terhadap kekurangan dalam perbandingan laporan keuangan. Tujuan dari perbandingan laporan keuangan adalah untuk mengevaluasi alternatif-alternatif yang relevan mengenai pilihan antara konteks perusahaan dan nasional.

            Jenis informasi yang relevan bagi investor dan analis keuangan adalah yang berhubungan dengan performance dan prospek masa depan operasi MNE secara menyeluruh, khususnya berdasar segmentasi geografis dan line of business.

 

  1. BANKIR DAN KREDITOR

            Sama dengan investor, informasi yang dibutuhkan oleh bankir dan kreditor adalah difokuskan pada informasi perusahaan yang berkaitan dengan posisi keuangan, performance, dan prospek masa depan. Di Negara-negara di mana bankir dan kreditor lain merupakan sumber keuangan yang lebih penting dibandingkan dengan pemegang saham, seperti Jerman, Perancis, dan Jepang, maka akan mempunyai pengaruh konservatif dalam pengukuran performance dan kekayaan perusahaan yang diungkapkan.

            Dalam konteks harmonisasi akuntansi internasional, organisasi perbankan internasional terlibat dalam mendukung supaya informasi dari kliennya : pemerintah, institusi keuangan, dan perusahaan lebih komparabel. Di antara yang terpenting adalah bank pembangunan internasional, misalnya the Asian Development Bank, the European Development Bank, the European Bank for Reconstruction and Development, the International Bank for Reconstruction and Development, dan the World Bank.

            Bank Internasional sering mensyaratkan laporan keuangan special dan begitu juga International Finance Corporation sehingga mereka menerbitkan booklet intruksi detail tentang standar akuntansi dan pelaporan. Hal ini akan berdampak pada praktek di banyak Negara berkembang.

 

  1. PUBLIK

            Kelompok pemakai informasi ini dan partisipan dalam proses pengungkapan informasi mencakup semua kelompok selain akuntan dan auditor (penyiap, pemakai, dan pemverifikasi informasi) dan manajer termasuk direktur (yang bertanggung jawab terhadap pengungkapan informasi). Kelompok ini misalnya adalah consumer dan pemegang saham. Tampaknya sangat bermanfaat mengidentifikasi ini dalam kaitannya dengan performance “sosial” MNEs. Mereka yang mempertimbangkan aspek ini mencakup pemerintah, serikat dagang, investor, bankir, kreditor, konsumer, pembayar pajak dan pihak lain yang dipengaruhi oleh performance social MNEs, sebagai ganti atau tambahan dari performance “finansial”.

            Performance “sosial” mencakup isu hak hidup dan kualitas hidup berbeda dari performance “finansial” karena aktivitas MNE mungkin saja menimbulkan cost dan benefit yang bukan refleksi transaksi itu sendiri. Hal ini dikenal dengan “externalities”, dan hal ini bias positif atau negative. Misalnya MNE menerbitkan benefit yang merupakan jalan dan komunikasi, tetapi memberikan cost yang berupa polusi lingkungan.

 

  1. AKUNTAN DAN AUDITOR

            Sebagai penyiap dan pemakai informasi MNE, sangatlah nyata bahwa peran akuntan sangatlah penting. Mereka sangat berpengaruh dan bertanggung jawab terhadap informasi tersebut. Hal ini dikuatkan dengan peran akuntan sebagai auditor yang berfungsi sebagai pemverifikasi laporan yang dikeluarkan oleh MNE bagi pihak luar.

            Bersamaan dengan tumbuhnya secara pesat perusahaan akuntan publik internasional sebagai respon atas MNEs aktif dalam harmonisasi akuntansi dan pelaporan, maka pengembangan organisasi profesi secara internasional menjadi penting. Ada dua organisasi profesi internasional utama, yaitu the International Accounting Standards Committee (IASC) dan the International Federation of Accountans (IFAC).

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 7

AUDIT EKSTERNAL

OPERASI LUAR NEGERI

            Akuntan bertanggung jawab menyediakan data ekonomi yang menunjukkan efisiensi dan produktivitas usaha dan bermanfaat untuk pembuatan kebijakan makro. Kualitas profesi audit merupakan fungsi dari beberapa audit dan akuntansi, kualitas sistem pendidikan dan proses sertifikasi.

  1. Identitas

            Identitas merupakan syarat mengenai jati diri calon, menunjukkan bahwa calon adalah warga negara mendapat sertifikat, calon tak bangkrut, di bawah pengawasan pengadilan, atau calon merupakan anggota organisasi khusus.

  1. Persyaratan Pendidikan, Pengalaman, dan Pengujian

            Sertifikasi mensyaratkan calon menempuh jenjang pendidikan tertentu sebelum memperoleh sertifikat. Pengalaman kerja melibatkan beberapa banyak pengalaman kerja dibutuhkan sedang pengujian menentuka calon lulus atau tidak.

  1. Ukuran Profesi

            Mutu hasil kerja profesi tidak biasa dinilai masyarakat awam dan akuntan adalah profesional yang mengetahui kualitas kerja mereka. Oleh karena itu, para profesional harus mengatur dirinya sendiri yang dalam hal ini dilaksanakan organisasi profesi. Jumlah akuntan tergantung barrier to entry untuk masuk profesi.

  1. Reciprocity

            Reciprocity berarti akuntan dapat memiliki izin di suatu negara untuk melakukan praktek di negara lain. Beberapa negara tidak mengizinkan audit perusahaan di dalam negerinya dilakukan auditor yang tidak memiliki izin profesi negara tersebut.

  1. Harmonisasi di Masyarakat Eropa

            Masyarakat eropa merilis rangkaian petunjuk lalu diadopsi badan menteri Masyarakat Eropa pada 1984, yang mengulas :

 

1)      Kualifikasi statuory auditor

Untuk memperoleh sertifikasi calon harus memenuhi syarat pendidikan, pangalaman dan pengujian. Khusus pengalaman minimal telah tiga tahun praktek pelatihan.

2)      Reciprocity

Kondisi yang harus dipenuhi auditor untuk praktek di negara lain : memenuhi persyaratan, harus menunjukkan bahwa ia mengerti undang-undang dan persyaratan mengaudit sesuai negara asal.

3)      Independensi

The Eight Directive memutuskan memberikan izin masing-masing negara untuk menentukan kondisi yang diinginkan untuk independensi. KAP internasional harus menyesuaikan operasi di tiap negara untuk mengikuti budaya dan kondisi perekonomian negara yang bersangkutan.

 

  1. KANTOR AKUNTAN GLOBAL

            Perbedaan latar belakang akuntan publik menyebabkan perlu standar akuntansi berterima umum yang berlaku di seluruh dunia. KAP besar yang berekspansi ke luar negeri harus menyesuaikan pelayanan audit dari pengiriman auditor ke luar negeri sampai penyusunan laporan dengan audit lokal. Tren persaingan KAP adalah merger dengan alasan peningkatan bisnis global. KAP umumnya membagi layanan dalam tiga area : akuntansi dan audit, pajak dan konsultasi.

  • Alasan-alasan Ekspansi

a)      Kebutuhan untuk mendeskripsikan peningkatan usaha yang memerlukan satu audit untuk semua perusahaan dalam satu kelompok.

b)      Untuk menggambarkan ekspansi yang memerlukan pelayanan KAP internasional.

c)      Akuntansi global dan peningkatan klien pasar luar negeri mempengaruhi ekspansi usaha audit.

 

  • Pelayanan Klien Internasional

            Cara sederhana KAP melayani klien multinasional adalah dengan mengirim auditor dari kantor pusat untuk melayani klien di luar negeri. Pendekatan berbeda lain yaitu :

  1. Pendekatan Koresponden (Pendekatan Tidak Langsung)

Hubungan korespondensi kuat jika koresponden lokal member pelayanan eksklusif untuk satu KAP asing, koresponden lemah jika member pelayanan lebih dari satu KAP asing.

  1. Pendekatan Cabang (Pendekatan Langsung)

            Pendirian cabang di luar negaeri yang mungkin terpisah dari induk.

 

 

 

  • Persekutuan Global

            KAP di luar negeri ialah organisasi otonom, berdasar keuntungan dan pelayanan bersama.

 

  • Issue Operasional Persekutuan Global

            Kemampuan auditor menghasilkan laporan audit yang baik bergantung pada beberapa faktor – faktor spesifik antara lain :

1. Pembatasan penggunaan nama kantor akuntan.

2. Pembatasan hak pendirian dan asosiasi.

3. Pembatasan ruang lingkup praktek.

4. Pembatasan upah yang dikirim ke kantor akuntan pusat.

5. Diskriminasi pajak.

6. Pengendalian mutu.

 

  1. PROSES AUDIT

            Auditor internasional menekankan bahwa standard an praktek pemeriksaan seperti standar dan praktek akuntansi berdasar beragam pertimbangan antarnegara.

  1. Sumber dari Kepatuhan dan Persyaratan Audit

            Perkembangan standar audit memiliki hubungan timbal balik yang kompleks dengan budaya, legal-politik, dan keanekaragaman ekonomi negara tersebut. Ada perbedaan dalam syarat-syarat audit. Compliance audit menentukan yang diaudit mengikuti prosedur atau patuh pada otoritas yang lebih tinggi.

  1. Perbedaan Standar Audit

            Beberapa alasan standar audit bervariasi pada beberapa negara misal di US dan UK pasar modal dan organisasi profesi berkualitas tinggi. Budaya juga memainkan peranan penting.

  1. Pendapat Audit

            Internasional Federation of Accountant berdiri 1983 mengeluarkan Internasional Audit Guideline No. 13 “Laporan auditor dan Laporan Keuangan” yang berisi elemen-elemen kunci yang disertakan : (1) judul, (2) alamat yang diaudit, (3) identifikasi laporan keuangan yang diaudit, (4) referensi standar audit atau praktek yang diakui, (5) pendapat/penolakan auditor atas laporan keuangan, (6) tanda tangan, (7) alamat auditor, (8) tanggal laporan.

 

3. HARMONISASI STANDAR AUDIT

            Manfaat pengembangan standar audit berterima umum yaitu :

1. Menjamin laporan audit dihasilkan negara lain dapat dipertanggungjawabkan.

2. Meningkatkan manfaat keberadaan standar akuntansi internasional.

3. Membantu pembaca dalam membuat perbandingan keuangan internasional.

4. Mendorong perbaikan dan perluasan suatu bentuk standar akuntansi.

5. Membantu aliran modal investasi.

6. Mempermudah negara terbelakang menghasilkan standar audit domestik

 

 

 

BAB 8

KOMBINASI DAN KONSOLIDASI

BISNIS INTERNASIONAL

            Suatu kombinasi bisnis terjadi apabila suatu perusahaan bergabung dengan satu perusahaan lain atau lebih menjadi satu entitas akuntansi dan entitas yang baru tersebut meneruskan aktivitas perusahaan-perusahaan terdahulu yang semula terpisah (APB Opinion No. 16).

            Menggabungkan entitas-entitas bisnis yang semula terpisah adalah suatu alternatif untuk memperluas usaha. Meskipun tujuan utama kombinasi bisnis adalah profitabilitas, namun manfaat lain yang diperoleh adalah efisiensi operasi melalui integrasi operasi maupun diversifikasi risiko bisnis melalui konglomerasi.

            Kombinasi bisnis dapat dikategorikan menjadi salah satu bentuk di bawah ini :

  1. Merger, yaitu apabila suatu perusahaan mengambil alih operasi suatu           entitas bisnis lain dan entitas bisnis tersebut kemudian dilebur menjadi       satu dengan perusahaan yang mengambil alih.
  2. Konsolidasi, yaitu apabila suatu perusahaan baru terbentuk dengan mengambil alih asset atau operasi dua atau lebih entitas bisnis yang terpisah dan perusahaan – perusahaan lama tersebut dibubarkan.
  3. Akuisisi, yaitu apabila suatu perusahaan membeli hak milik entitas lain,       namun kedua entitas bisnis tersebut tetap beroperasi secara terpisah.

            Kinerja keuangan dan prospek masa depan perusahaan sebagai sebuah entitas bisnis menarik perhatian berbagai kelompok seperti investor, banker, pekerja dan manajer. Dalam konteks ini sebuah laporan keuangan yang dikontrol dan dikoordinasikan oleh perusahaan induk menjadi relevan.

 

  1. LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI

            Kebutuhan informasi dari perusahaan multinasional yang beroperasi mendunia menimbulkan kontroversi tentang bagaimana sebuah pelaporan informasi yang terbaik. Konsolidasi pada umumnya diterima dalam praktek sebagai cara akuntansi untuk mombinasi bisnis secara internasional. Laporan konsolidasi menjadi relevan bukan hanya terhadap pemakai luar tetapi digunakan manajemen untuk control dan koordinasi.

  1. USAHA HARMONISASI INTERNASIONAL

            Menyangkut harmonisasi internasional pada permasalahan konsolidasi, terdapat beberapa ide yang mengarah pada pemahaman secara bersamaan mengenai konsolidasi terutama pada tingkat masyarakat Eropa dan IASC. Di Eropa langkah yang paling berharga bagi harmonisasi adalah adaptasi Seventh Directive On Consolidated Account pada tahun 1983. Poin yang tercantum sangat penting dalam hal member arahan bagi konsolidasi secara luas pada tingkat dunia. Arahan tersebut juga searah dengan praktek akuntansi Anglo- Amerika yang dominan pada saat ini. Meskipun demikian arahan ini juga memasukkan praktek-praktek di Eropa.

            Beberapa kompromi dilakukan untuk menggabungkan konsolidasi ala daratan Eropa dan khususnya praktek di Jerman. Masalah utama adalah pendekatan Inggris mendorong kekuatan legal untuk control perusahaan lain melalui kepemilikan saham, sementara pendekatan Jerman meningkatkan eksistensi melalui control manajemen. Seventh Directive memberikan peluang untuk pemakaian kedua pendekatan tersebut. Konsolidasi yang diminta menurut Article 1 jika salah satu dari kondisi di bawah ini terpenuhi :

1.    Sebagian besar dari pemegang saham dengan hak voting.

2.    Pemegang saham dan hak untuk memilih mayoritas dewan direktur.

3.    Pengaruh dominan sebagai hasil dari kontrak .

            Di Prancis tiadanya peraturan yang baku mengenai konsolidasi mengakibatkan praktek yang banyak berbeda. Di tingkat internasional, harmonisasi yang diprakarsai oleh IASC mengenai konsolidasi terwujud dalam salah satu bagian IAS (27 dan 28) yang menyatakan bahwa laporan keuangan konsolidasi tingkat dunia harus disajikan bersama dengan informasi mengenai perusahaan anggota grup termasuk anak-anak perusahaan. Kombinasi meliputi semua anak perusahaan kecuali dilakukan justifikasi dan diperlakukan dengan metode ekuiti.

            Permasalahan yang dihadapi IASC adalah membangun sebuah dasar teori yang kuat bagi alternatif-alternatif yang ditawarkan dalam usulan IASC. Yang sering nampak adalah IASC lebih banyak dipengaruhi oleh praktek-praktek akuntansi dan maksud-maksud untuk lebih menyeragamkan perlakuan akuntansi. Salah satunya terlihat dalam kasus goodwill yang muncul karena konsolidasi, meskipun praktek perlakuan goodwill sebagai asset yang bias diamortisasi telah banyak dilakukan.

  1. LAPORAN ALIRAN KAS

            Laporan aliran kas atau laporan posisi keuangan semakin diakui sebagai sebagai perangkat yang tidak kalah pentingnya dalam keseluruhan laporan keuangan konsolidasi. Laporan ini menggambarkan aliran masuk dana dari operasi dan dari hal seperti pinjaman baru, modal atau penjualan asset bersama dengan aliran keluar dana yang diperuntukkan bagi pembayaran dividen, pembayaran utang dan investasi.

            Laporan ini memberi gambaran mengenai kinerja keuangan, stabilitas keuangan, dan prospek likuiditas dari suatu perusahaan. Berikut akan disajikan tabel yang menggambarkan perbandingan praktek di berbagai negara.

 

 

 

  1. AKUNTANSI JOINT VENTURE

            JOINT VENTURE merupakan fenomena bisnis yang relative baru dan tumbuh dengan cepat beserta isu-isu yang melatarbelakangi. Baik antara perusahaan multinasional itu sendiri dan antara perusahaan di negara tempat operasinya maupun dengan pemerintah. Masalah yang terjadi adalah bagaimana untuk melakukan koordinasi kultur dan tradisi akuntansi yang berbeda dengan cara yang dapat memberikan solusi kepada control keuangan, pengukuran laba dan penilaian investasi joint venture. Jika terdapat perbedaan asset, depresiasi, perlakuan utang, dan penggunaan dana untuk berbagai tujuan dan termasuk investasi baru dan manfaat sosial pegawai.

            Gelombang baru joint venture juga memiliki banyak pertanyaan seputar pelaporan keuangan oleh perusahaan multinasional. Dalam hal ini, IASC mencoba memberikan solusi dengan mengeluarkan IAS 31 pada Desember 1990 “Financial Reporting of International In Joint Ventures”. IAS 31 mendefinisikan joint venture sebagai ”penyajian control oleh dua atau lebih pihak yang sepakat melakukan aktivitas yang dapat dikontrol bersama”.

            Ada tiga bentuk joint venture yaitu Operasi, Aset, dan Perusahaan meskipun secara umum lebih banyak berbentuk operasi dan asset daripada perusahaan. Benchmark Treatment yang direkomendasikan untuk IASC, menggunakan pendekatan konsolidasi secara proporsional baik kombinasi saham dari asset, utang, pendapatan dan biaya joint venture ke dalam dasar line-by-line dengan grup yang dikonsolidasi atau dengan memasukkan item yang terpisah dalam laporan keuangan konsolidasi.

            Adapun metode yang digunakan, pengungkapan informasi disyaratkan mengungkapkan mengenai ketidakpastian, komitmen modal, daftar dan deskripsi kepentingan yang signifikan dan proporsi kepemilikan yang mengontrol suatu entitas.

 

 

Perusahaan Go Public yang Menyajikan

Financial Statement dan Financial Disclosure

 

 

Laporan keuangan (financial statement) adalah output dan hasil akhir dari proses akuntansi terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan kinerja dan laporan perubahan posisi keuangan sebuah perusahaan. Financial statement disusun perusahaan minimal satu kali dalam setahun.

Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi user adalah para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah. Sedangkan user untuk public entity yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah bersangkutan, masyarakat, dan investor.

 

1. PT. Indofood Sukses Makmur Tbk

            PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.  merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di JakartaIndonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 oleh Sudono Salim dengan nama PT. Panganjaya Intikusuma yang pada tahun 1994 menjadi Indofood. Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hinggaAustraliaAsia, dan Eropa.

            Dalam beberapa dekade ini Indofood telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan total food solutions dengan kegiatan operasional yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di rak para pedagang eceran.

 

 

Laporan Keuangan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. PT. Holcim Indonesia Tbk.

                PT Holcim Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT Semen Cibinong Tbk. adalah sebuah perusahaan pembuat semen di Indonesia. Presiden direkturnya saat ini adalah Eamon Ginley.

PT Holcim Indonesia Tbk adalah sebuah perusahaan semen di Indonesia. Perusahaan ini awalnya bernama PT Semen Cibinong Tbk yang didirikan pada tahun 1971Holcim kemudian membeli sebagian sahamnya pada 13 Desember2001. Holcim Indonesia memiliki dua pabrik yaitu pabrik Narogong dan pabrik Cilacap dengan kapasitas maksimum 7,9 juta ton per tahun. Per Juli 2008, kepemilikan saham Holcim Indonesia adalah Holcim Ltd (Swiss) sebesar 77,33% dan publik sebesar 22,7%.

Perusahaanini mulai dimiliki Holcim, salah satu perusahaan semen terbesar di dunia sejak 13 Desember 2001. Pergantian nama perusahaan dilakukan pada1 Januari 2006.Holcim dikenal sebagai pelopor dan inovator di sektor industri semen yang tercatat sebagai sektor yang tumbuh pesat seiring pertumbuhan pasar perumahan, bangunan umum dan infrastruktur. Kami satu-satunya produsen yang menyediakan produk dan layanan terintegrasi yang meliputi 10 jenis semen, beton dan agregat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Summary Of Financial Statement PT. Holcim Indonesia Tbk.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2005.

http://kornetcincang.blogspot.com/2009/05/translasi-mata-uang-asing.html

http://indrawijaya.blog.com/2008/06/17/translasi-mata-uang-asing/

Eko Suwardi. 2000. Akuntansi Internasional, Edisi Pertama. Yogyakarta : BPFE-Yogyakarta.

http://www.idx.co.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

opini pelanggaran hukum dengan pelanggaran etika ditahun 2013

Tidak semua peristiwa hukum pidana dalam penanganan penyidik selalu diawali dengan penangkapan, biasanya dalam kondisi tertentu saja penyidik melakukan penangkapan, seperti misalnya tertangkap tangan, dan atau tertangkap segera setelah melakukan tindak pidana. Umumnya proses penyidikan diawali dengan pemanggilan yang diduga pelaku tindak pidana, dan baru akan dilakukan penangkapan bila terdapat bukti bukti awal yang kuat telah terjadinya tindak pidana.Dalam hal adanya surat panggilan, sebaiknya mengikuti aturan KUHAP agar kita segera menghadap penyidik untuk memberikan keterangan akan peristiwa pidana yang terjadi. Sebaiknya anda disertai seorang atau lebih penasehat hukum, agar didalam pemeriksaan dihadapan penyidik benar benar memelihara dan menghargai hak hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP kita.Karena tidak menutup kemungkinan saat dilakukan pemeriksaan (BAP)oleh penyidik ada hal hal yang diluar kehendak kita sebagai tersangka dan atau saksi.

Bila melalui pemeriksaan awal sudah terindikasi adanya tindak pidana, walaupun statusnya sebagai saksi pada akhirnya akan menjadi tersangka, hal seperti ini bisa terjadi karena memang yang terpanggil benar benar pelaku tindak pidana, namun bisa juga yan terpanggil salah dalam memberikan keterangan dihadapan penyidik. Bagi kalangan awam, menghadap penyidik adalah sebuah beban mental yang amat berat, jika dipaksakan hadir dan diperiksa oleh penyidik ada kemungkinan grogi dan tidak jelas memberikan keterangan sehubungan peristiwa pidana yang terjadi.Manakala penangkapan tiba tiba saja terjadi, sebaiknya anda jangan panik, sikapi kondisi yang ada dengan tenang, upayakan menanyakan dalam hal apa penangkapan itu dilakukan, dan atas dasar apa pula penyidik melakukan penangkapan. Jika tidak jelas siapa yang melakukan penangkapan sebaiknya menghubungi pengurus lingkungan terdekat, seperti Rt atau Rw atau Kepala Kampung terdekat agar dalam penangkapannya diketahui oleh pihak pengurus lingkungan setempat,karena belum tentu anda bersalah dimata hukum, dan tetap berlaku asas praduga tidak bersalah.

Penangakapan adalah suatu tindakan penyidik (Polisi) berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan menurut cara yang diatur dalam Undang undang(Psl1 angka 20 KUHAP).Dalam kehidupan terkadang kita tersandung masalah hukum, meski bukan karena unsur kesalahan oleh diri kita sendiri namun manakala terkena masalah hukum hendaknya disadari jika hidup ternyata tidak hanya kehendak kita saja yang terjadi. Kadang apa yang tidak kita kehendaki justeru malah yang terjadi, sebagaimana para peneliti bidang ilmu eksata,mereka sering menemukan teori baru justeru karena factor ketidak sengajaan. Hal yang mereka tuju sebenarnya (x) misalnya, namun yang malah terjadi malah (y),bagi para ilmuwan hal seperti ini sudah sering terjadi.

 

Banyaknya kasus salah tangkap akhir-akhir ini terhadap seseorang atau beberapa orang yang tidak bersalah menunjukkan tidak cermat atau cerobohnya polisi dalam menjalankan tugasnya. Kita diingatkan kisah klasik Sengkon dan Karta (1974) yang dijebloskan ke penjara karena dituduh merampok dan membunuh, hal yang tidak pernah mereka lakukan terhadap korban suami-istri Sulaiman dan Siti Haya di Desa Bojong, Bekasi. Atau Budi Harjono yang disangka membunuh ayah kandungnya tahun 2002 di Bekasi ternyata bernasib sama karena tidak pernah membunuh ayahnya sendiri. Tahun 2007, terjadi peradilan sesat atas Risman Lakoro dan Rostin Mahaji, warga Kabupaten Boalemo, Gorontalo, dan menjalani hukuman di balik jeruji besi atas pembunuhan anak gadisnya, Alta Lakoro. Namun, pada Juni 2007, kebenaran terkuak, korban masih hidup dan muncul di kampung halamannya.

 

Sebelumnya kita masih ingat Kejadian kasus Asrori, korban ke-11 yang diakui Very Idam Henyansyah alias Ryan, si pembunuh berantai. Secara mengejutkan, kematian Asrori terkait dengan pembunuhan demi pembunuhan yang dilakukan oleh Ryan. Berdasarkan pengakuan Ryan, dan tes DNA yang dilakukan oleh Kepolisian ditemukan fakta bahwa pelaku pembunuhan terhadap Asrori bukan ketiga orang yang disangka sebelumnya, melainkan Ryan. Menurut ketiga tersangka, mereka tidak tahan dengan penyiksaan aparat sehingga terpaksa mengaku. Meski Mabes Polri lalu meralat kejadian kesalahan penangkapan itu, sementara itu tiga orang telah ditahan karena sudah berstatus terpidana dan terdakwa atas kasus pembunuhan yang menurut mereka- Devid Eko Prianto, Imam Hambali alias Kemat yang telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang 10 tahun lebih, serta Maman Sugianto alias Sugik yang sedang disidang Pengadilan Negeri Jombang-tidak pernah mereka lakukan.

 

Kejadian paling akhir adalah kasus Ruben pata,Yuliani Anni, anak Ruben Pata Sambo dan adik Markus Pata Sambo, dua terpidana mati yang mendekam di dua penjara di Jawa Timur, meyakini kasus yang membelit keluarganya sebagai rekayasa polisi. Sebab, saat penangkapan, tidak ada surat yang dibawa aparat, bahkan mereka langsung diseret ke Mapolres Tana Toraja. “Ayah saya, saat ditangkap di rumah, polisi tidak membawa surat penangkapan. Ayah saya langsung diseret. Begitu juga kakak saya (Markus) diseret di kantornya dan langsung dipukuli oleh oknum polisi,” kata Yuliani kepada wartawan di Malang, Kamis (13/6/2013).Selain itu, Anni juga mengatakan, ayahnya dipaksa oknum polisi untuk menandatanganii surat yang dia tidak tahu isinya. “Karena saat itu, di ruang gelap, tak ada lampunya,” katanya. Seperti diberitakan, Ruben Pata Sambo (72) kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang. Dia kini menunggu eksekusi mati terkait tuduhan menjadi otak pembunuhan sebuah keluarga pada 23 Desember 2005 silam. Tak hanya Ruben yang mendekam di balik jeruji besi, Markus Payta Sambo, putra Ruben, juga dipenjara menanti hukuman mati di Lapas Madaen, Sidoarjo.

Sementata satu lagi anak Ruben, Martinus Pata, divonis enam tahun dan kini sudah bebas.Namun, ternyata bukan mereka yang terlibat dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Tana Toraja tersebut. Sebab, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap. Mereka pun telah membuat pernyataan bermeterai pada 30 November 2006 lalu dan menyebut Ruben dan anak-anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan.

Sumber: Kompas.com

 

Bayangkan, apabila mereka dituntut atas hukuman mati terhadap kejahatan yang tidak pernah dilakukannya, dan kemudian dieksekusi. Bagaimana mungkin orang tidak bersalah mau mengakui kejahatan yang tidak dilakukannya? Jawaban dari pertanyaan ini tentu saja terkait dengan bagaimana kinerja polisi dalam menjalankan tugasnya tersebut khususnya dalm hal mendapatkan pengakuan orang-orang yang disangka bersalah. Dalam praktik, agar tersangka mengakui perbuatannya, penyidik kepolisian menggunakan berbagai cara, termasuk kekerasan, dan hampir semua korban salah tangkap mengalaminya. Jadi dalam kasus salah tangkap, polisi juga patut dipertanyakan kualitas kerjanya dalam hal melakukan penyidikan, yang berujung salah menemukan tersangkanya.

 

Sayangnya lagi, salah tangkap tersebut kemudian dilegitimasi oleh pihak penegak hukum yang seharusnya menjadi alat kontrol bagi kepolisian, mulai dari kejaksaan hingga hakim. Dinamika pemeriksaan berkas perkara berada di kejaksaan, mekanisme mulai dari P18 sampai P21 ada di kejaksaan. Kejaksaan seharusnya memiliki alat kontrol, apakah polisi sudah melakukan penyidikan dengan lengkap atau belum. ”Dalam kasus ruben, jaksa langsung memberikan P21 tanpa diperiksa terlebih dahulu.”. Kenyataan ini, memperlihatkan bahwa pemeriksaan di tingkat jaksa itu lemah.

 

Karena kejaksaan sudah mengetahui berkas tersebut tidak lengkap, kejaksaan mengolah kembali berkas tersebut. ”Di polisi sudah ‘digoreng’, di jaksa ‘digoreng lagi’. Jadilah, faktanya ditambahi. Pada konteks inilah hakim seharusnya melakukan pemeriksaan dengan lebih saksama, karena hakim bertanggung jawab terhadap pemeriksaan di tahap akhir.

 

Kalau mau diungkap secara jujur, sebenarnya masih banyak kasus salah tangkap yang tidak terungkap yang dilakukan aparat kepolisian, tetapi karena para korban salah tangkap selalu berada di bawah ancaman sehingga mereka menerima nasib dengan menjalani hukuman atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Sistem kerja aparat kepolisisan harus dievaluasi, karena penetapan orang tak bersalah sebagai tersangka adalah sebuah kekeliruan besar dan kasus ini adalah suatu bentuk pelangaran HAM.

 

Berikut adalah akibat Hukum yang Melakukan Kesalahan dan Konsekuensi orang yang melakukan kesalahan secara hukum dikenakan sanksi, untuk bagi mereka yang melakukan kesalahan tersebut dapat ditemui dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan :

Dipidana sebagai pembuat delik:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta

melakukan perbuatan.

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan

menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau

penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan,

sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (Pasal 55 Ayat

1 KUHP). Ketentuan tersebut diatas dapat diterapkan kepada sikap orang. Bagaimana

orang yang menjadi korban kesalahan penangkapan? untuk mengetahui ketentuan

yang mengatur bagi korban salah tangkap dapat diketahui dalam undang-undang

Nomor 48 tahun 2009 tentang hukuman kehakiman yang dalam Pasal 9 ayat 1

menyebutkan bahwa :

(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan

berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau

hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.

(2) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ketentuan dalam Pra Peradilan

Arti praperadilan dalam hukum acara pidana dapat dipahami dari bunyi

pasal 1 butir 10 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang

menyatakan bahwa Praperadilan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa

dan memutus:

a) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan

tersangka atau keluarganya atau permlntaan yang berkepentingan demi

tegaknya hukum dan keadilan;

b) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas

permintaan yang berkepntingan deml tegaknya hukum dan keadilan dan;

c) Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau

pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Secara limitattif umumnya mengenai praperadilan diatur dalam pasal 77

sampai pasal 88 KUHAP. Selain dari pada itu, ada pasal lain yang masih

berhubungan dengan praperadilan tetapl diatur dalam pasal tersendiri yaitu

12mengenai tuntutan ganti kerugian dan rehabilitesi sebagaimana di atur dalam pasal

95 dan 97 KUHAP.

Kewenangan secara spesifik praperadilan sesuai dengan pasal 77 sampai

pasal 88 KUHAP adalah memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan

dan penahanan) serta memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau

penghentian penuntutan, akan tetapi dikaitkan pada 95 dan 97 KUHAP

kewenangan praperadilan ditambah dengan kewenangan untuk memeriksa dan

memutus ganti kerugian dan rehabilitasi.

Perlindungan Saksi dan Korban

Dalam undang No. 13 Tahun 2006 Pasal 7 ayat 3 adalah sebagfai berikut :

Pasal 7 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2006 menerangkan bahwa ketentuan lebih

lanjut mengenai pemberian kompensasi dan restitusi diatur dalam Peraturan

Pemerintah yaitu melalui PP No. 44 Tahun 2008. Dalam pasal 4 PP ini dijelaskan

bahwa permohonan kompensasi sekurang-kurangnya.hanis memuat:

a) identitas pemohon;

b) uraian tentang peri’stiwa pelanggaran HAM yang berat;

c) identitas pelaku pelanggaran HAM yang berat;

d) uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita, dan;

e) bentuk Kompensasi yang diminta.

Kemudian ketentuan ayat (2) menyebutkan bahwa permohonan tersebut

harus dilampiri:

a) fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

b) bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang

dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang;

c) bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang

disahkan oleh instansi atau plhak yang melakukan perawatan atau pengobatan;

d) fotokopi surat kematian dalam hal Korban meninggal dunia;

e) surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang nenunjukkan

pemohon sebagai Korban atau Keluarga Korban pelanggaran hak asasi

manusia yang berat;

f) fotokopi putusan pengadilan hak asesi manusia dalam hal perkara pelanggaran

hak asasi manusia yang berat telah diputuskan oleh pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;

g) surat keterangan hubungan Keluarga, apabila permohonan diajukan oleh

Keluarga; dan

h) surat kuasa khusus, apabila permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa

Korban atau kuasa Keluarga.

Kesemuanya tersebut di atas diajukan melalui Lembaga Periindungan

Saksi dan Korban (LPSK), yang kemudian LPSK akan memeriksa secara

substantif isi permohonan tersebut yang kemudian akan dilimpahkan ke

pengadilan HAM untuk diproses. Dalam hal. pemberian kompensasi, pengadilan

HAM menunjuk Departemen Keuangan untuk paling lambat 14 (empat belas) hari

untuk memberikan komoensasi keoada korban.

Di Indonesia pengaturan mengenai perlindungan korban, khususnya korban

salah tangkap telah diimplementasikan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun

1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999

tentang HAM, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,

13Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kesimpulan

1. Berdasarkan Hasil Penelitian dan Pembakaran dalam penelitian ini ketentuan

Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap diatur dalam beberapa undangundang diantaranya, Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undangundang Hukum Acra Pidana (KUHAP), Undang-undang No. 39 Tahun 1999,

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000, Undang-undang No. 13 Tahun 2006

tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-undang No. 48 Tahun

2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

2. Pihak yang berwenang melakukan penangkapan dan penahanan adalah

Kepolisian Negara selaku aparatur negara, jika melakukan kesalahan

penangakapan secara yuridis formil dapat dikenakan sanksi.

Sedangkan dalam hal prosedur pengkapan seperti yang di ungkapkan pengakuan yuliani anni anak ruben pata “Ayah saya, saat ditangkap di rumah, polisi tidak membawa surat penangkapan. Ayah saya langsung diseret. Begitu juga kakak saya (Markus) diseret di kantornya dan langsung dipukuli oleh oknum polisi,” kata Yuliani kepada wartawan di Malang, Kamis (13/6/2013). INGAT ! Perbedaan antara penculikan dan penangkapan adalah ada tidak surat. Jika tidak ada surat penangkapan maka itu adalah penculikan. Penangkapan tanpa surat hanya dapat dilakukan apabila Anda tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana. PENANGKAPAN adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Tanpa harus mengungkapkan keberpihakan antara mana yang benar dan mana pula yang salah, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu konsep tentang “penangkapan” dan “penculikan”. Samakah penangkapan dengan penculikan itu ?Adapun persamaan yang dapat dikedepankan antara tindakan penangkapan dan tindakan penculikan adalah: pertama, bahwa kedua tindakan itu sama-sama diatur oleh hukum. Tindakan penculikan diatur dan termasuk dalam ruang lingkup Hukum Pidana Materiil; sedangkan tindakan penangkapan diatur dalam lingkup Hukum Pidana Formil.

Penculikan termasuk dalam kategori sebagai tindakan kejahatan, yaitu seperti dirumuskan dalam ketentuan Pasal 328 KUHP, yang selengkap berbunyi: “Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”Kedua, bahwa tindakan penculikan dan tindakan penangkapan adalah sama-sama mempunyai maksud memindahkan orang lain dari suatu tempat ke tempat lain secara paksa.

Sebagaimana diketahui bahwa Polisi menjalankan tugas, termasuk tugas penangkapan, penahanan, penggeledahan dan sebagainya, adalah berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku inilah sebenarnya yang memberikan perlindungan hukum terhadap tugas-tugas yang dilakukan oleh polisi agar sehingga tidak dikatakan sebagai tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia.Dalam kaitannya dengan tugas polisi yang melakukan tindakan penangkapan terhadap “Ruben Pata sambo” seperti diuraikan di atas, maka polisi bisa dikatakan tidak melanggar Hak Asasi Manusia, Bila dalam melakukan tindakan penangkapan itu, polisi mengikuti aturan dan tata cara penangkapan berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk itu perlu diuraikan aturan main tugas polisi dalam melakukan tindakan penangkapan yang tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Di dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ditegaskan:

(1)          Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

(2)          Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dulakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat.

(3)          Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Dari aturan hukum di atas, yang mengatur tentang tata cara penangkapan agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia, maka secara gamblang, jelas dan tidak memerlukan tafsiran lagi, yaitu bahwa polisi dalam melakukan tugas penangkapan (bukan tertangkap tangan) harus membekali diri dengan 2 (dua) surat: pertama, menunjukan atau memperlihatkan surat tugas kepada orang yang akan ditangkap (si tersangka). Eksistensi dari surat ini sangat penting, yang mengandung arti agar tidak terjadi tindakan penangkapan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan, seperti polisi gadungan. Dengan adanya surat tugas ini, maka tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian menjadi tindakan yang sah dan tidak melanggar HAM karena tindakan polisi itu mempunyai landasan legalitas dan mendapat pembenaran secara hukum. Kalau tidak dibekali dengan surat tugas maka ini sama artinya dengan tindakan penculikan. Sebab, belum pernah kita mendengar, misalnya sebelum melakukan tindakan penculikan, si penculik memperlihatkan surat tugasnya. Maka dengan demikian, polisi yang melakukan tindakan penangkapan dengan tidak  memperlihatkan surat tugasnya adalah sama dengan melakukan tindakan penculikan dan sekaligus melanggar Hak Asasi Manusia.

Kedua, selain persyaratan surat tugas yang harus diperlihatkan kepada si tersangka seperti diuraikan di atas, pada waktu melakukan tindakan penangkapan, polisi dipersyaratkan pula membawa dan menyerahkan surat perintah penangkapan kepada si tersangka. Surat ini tidak kalah pentingnya sebagaimana dengan surat tugas. Eksistensi dari surat perintah penangkapan ini adalah untuk menghindari terjadinya error in persona atau salah tangkap orang. Karena di dalam surat perintah penangkapan ini tercantum identitas orang yang akan ditangkap: nama, tempat tinggal, jenis kelamin dan sebagainya.

Kejadian yang menimpa “Ruben pata” dan anaknya ditangkap adalah dikarenakan ketidakpatuhan polisi terhadap ketentuan hukum yang berlaku, terutama terhadap ketentuan Pasal 18 Ayat (3), sang keluarga tidak pernah menerima tembusan surat perintah penangkapan; tentang dimana ayah mereka ditahan, apa tuduhannya, dan seterusnya. Sehingga adalah wajar jika keluarga tersebut kelimpungan sekaligus kebingungan karena kehilangan salah satu keluarga nya tercinta. Metode seperti ini persis sama dengan metode penculikan. Tanpa berita, tanpa tembusan surat, dan kadang hilang tak berbekas.

Tragedi tindakan penangkapan tanpa melalui aturan hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian, sebenarnya telah membuat ketidakamanan dan ketakutan masyarakat, karena dapat saja terjadi sewaktu-waktu, entah itu pada pagi hari atau tengah malam, Anda mungkin dapat saja ditangkap oleh polisi tanpa alasan yang jelas dan tidak memerlukan surat tugas dan surat perintah penangkapan. Ini artinya adalah, bahwa untuk menjalankan tugasnya ternyata polisi justru melakukan tindakan-tindakan dengan cara menteror masyarakat. Karena, bukankah dengan tindakan seperti itu bisa dikatakan bahwa polisi sesungguhnya telah melakukan kegiatan teroris, karena telah membuat masyarakat merasa tidak aman, tercekam dan ketakutan secara meluas ?

Begitu juga dengan penahanan. Apa Itu Penahanan ?

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh Penyidik(Polisi),atau Penuntut Umum (Jaksa) atau Hakim dengan penempatannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang(Psl 1 angka 21 KUHAP).
Penahanan hanya bisa dilakukan dengan adanya atau tebitnya Surat Perintah Penahanan, dan surat ini menjadi hak tersangka untuk mendapatkannya dan kewajiban penyidik terkait untuk menerbitkannya. Perthatikan Surat Penahanan harus memuat identitas tersangka/terdakwa,alasan penahanan,uraian singkat perkara pidana yang disangkakannya atau didakwakanya, dan tempat dimana tersangka atau terdakwa ditahan.Sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, polisi harus membuat surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencatumkan uraian singkat serta alasan penanahan. Selanjutnya, tebusan penanananya diberikan kepada pihak keluarga. Surat Perintah Penahanan merupakan hak tersangka dan atau terdakwa, jika ia dalam posisi dalam rumah tahanan, maka keluarganya mempunyai hak mendapatkan surat dimaksud. Ini merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia, lebih lagi dengan adanya asas praduga tidak bersalah, seorang atau lebih tersangka dan atau terdakwa belum dapat dipersalahkan secara hukum.

Yang ditahan dalam rumah tahanan mempunyai hak didampingi Penasehat Penasehat Hukum, baik Pengacara yang disediakan oleh Negara, maupun Pengacara yang dikontrak oleh tersangka atau terdakwa sendiri.Hubungan dengan keluarga, saudara, kenalan, boleh tetap dijalin sepanjang untuk proses hukum, dan tidak membahayakan aparat penegak hukum. Tersangka juga dapat mengajukan Penangguhan Penahanan dengan jaminan keluarganya, dan atau Penangguhan Penahanan dengan jaminan Pengacaranya. Dari sisi kesehatan tersangka dibolehkan mendapatkan kunjungan dokter, rohaniawan, sanak famili, mengirim dan menerima surat dari Penasehat Hukumnya, keluarganya,sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan

Dengan jelas di sebutkan ”. Pasal 335 KUHP dapat diterapkan bagi semua orang – ‘barang siapa’ (termasuk polisi) – yang memaksa orang lain untuk mengakui suatu perbuatan yang melanggar hukum. Dalam hal ini, mengakui sebuah perbuatan yang tidak dilakukannya adalah kejahatan berbohong (apalagi di bawah sumpah di depan pengadilan).

 

Coba kita bandingkan dengan kejahatan lain, seperti tanggung jawab pidana seorang pilot atas kecelakaan pesawat yang mengakibatkan tewasnya para penumpang. Atau tanggung jawab seorang dokter atas pekerjaan yang dilakukannya. Keduanya dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Dari sini, dapat disimpulkan siapa pun, baik atas perintah undang-undang atau bukan, tetap dapat dipidana sesuai dengan kejahatannya. Seorang polisi, jaksa atau hakim yang keliru menjalankan tugasnya dapat dikenai pidana. Undang-undang tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk menutupi sebuah kesalahan yang notabene adalah kejahatan itu sendiri.

 

Pelajaran dari berulangnya salah tangkap dan prosedural penangkapan,penahanandan salah hukum bagi semua aparat penegak hukum agar tidak terulang lagi di Indonesia adalah male enim nostro iure uti non debemus, yang artinya adalah janganlah kita salah mempergunakan hukum kita.Kisah salah tangkap memang tidak menggambarkan citra kepolisian secara keseluruhan. Namun, sudah menjadi pengetahuan umum praktik penyiksaan tahanan serta kekerasan oleh kepolisian sering menghiasi keseharian tugas kepolisian. Harapan terhadap kepolisian sebagaimana bunyi Pasal 13 (c) UU No 2 Tahun 2002, yaitu “Kepolisian RI bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”, sepertinya masih jauh panggang dari api,. Mungkin ke depan, dalam pendidikannya, polisi juga perlu diajarkan bagaimana menjunjung tinggi norma-norma moral, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Institusi kepolisian harus segera berbenah diri menjadi lembaga yang profesional, agar semakin dicintai masyarakat.Dengan cara inilah, kita boleh berharap anggota polisi kita benar-benar bisa diandalkan menjadi pengayom, pelindung, pengaman dan mitra masyarakat.

Harus dipertegas bahwasanya sekarang ini polisi itu adalah sipil yang dipersenjatai pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan lagi menjadi bagian dari militer dalam pengertianPelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011). . Sehingga, ke depan tidak perlu lagi terdengar muncul kasus salah tangkap aksi kekerasan dan kebrutalan dan pelangaran demi pelangaran yang dilakukan oknum polisi di tengah masyarakat.

Berharap..Kasus salah tangkap, rekayasa hukum dll dan aparat hukum, mulai polisi, jaksa, hakim dan aparat negara yang lain haruslah bekerja untuk kepentingan masyarakat? karena setelah anda anda pensiun.. bisa jadi anda atau keluarga atau keturunan anda,  juga akan menjadi korban “ingat hukum karma bos”

 

 

Kode etik akuntan publik dalam menghadapi era IRFS

Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan.Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.

Oleh karena itu seorang akuntan profesional harus mematuhi prinsip-prinsip fundamental etika akuntan atau kode etik akuntan yang meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.

 2. Kepentingan publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

3. Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.

 4. Obyektifitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.

6. Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

 7.Perilaku profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

8. Standar teknis
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Akuntan Publik dalam menghadapi Era IFRS

Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012,” demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu.

Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan dipersiapkan sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses konvergensi ini dapat berjalan dengan baik tentunya sangat diharapkan.

Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.Secara tidak langsung, kompetisi tersebut bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia memilih untuk merekrut akuntan asing.

Maka dari itu Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi sumber daya.

Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk menghasilkan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Untuk membangun secara berkelanjutan kapasitas profesi Akuntansi menuju tercapainya full compliance terhadap standar global, IAI melaksanakan seminar ini agar publik mampu mempersiapkan dan mengambil keputusan dalam menghadapi dampak dari program konvergensi IFRS.Sosialisasi secara komprehensif setiap perkembangan program konvergensi IFRS akan mampu mengurangi “kejutan” bagi publik atas dampak dari perubahan SAK yang akan konvergen dengan IFRS. Seminar juga membahas dampak konvergensi IFRS dalam prespektif bisnis terutama pandangan dan langkah antisipatif BUMN untuk menjadi lebih kompetitif. Hadir sebagai pembicara Arif Arryman, selaku ketua tim imlementasi IFRS yang dibentuk oleh Kementerian Negara BUMN.Ketua Dewan SAK IAI (DSAK) Rosita Uli Sinaga menyatakan bahwa Program Konvergensi DSAK selama tahun 2009 adalah sebanyak 12 Standar, dan 17 Standar di tahun 2010.

Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi publik untuk sedari dini mengantisipai implementasi program konvergensi IFRS.Rosita juga menambahkan bahwa tantangan konvergensi IFRS 2012 adalah kesiapan praktisi akuntan manajemen, akuntan publik, akademisi, regulator serta profesi pendukung lainnya seperti aktuaris dan penilai.  Akuntan Publik harus segera mengupdate pengetahuannya dan menyesuaikan  pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi. Akuntan Akademisi/Universitas diharapkan mengupdate pengetahuan para Akademisi, merevisi kurikulum dan silabus serta melakukan berbagai penelitian yang terkait. Regulator perlu melakukan penyesuaian regulasi yang terkait dengan pelaporan keuangan dan perpajakan serta melakukan upaya pembinaan dan supervisi terhadap profesi yang terkait dengan pelaporan keuangan seperti penilai dan aktuaris. 

Menurut saya IFRS sagat bermanfaat sekali bagi para akuntan dalma menjalankan tugasnya Dan saya sebagai ,mahasiswa juga berharap di dalam pembelajaran di dalam perkulihan, ada  pelajaran yang membahas pelajaran dengan materi IFRS secara lebih rinci lagi, untuk bekal mahasiswa dalam dunia kerja yang semakin kompetitif.

sumber :

http://syahrezamarasutanpohan.wordpress.com/2012/03/23/ifrs-international-financial-accounting-standard/

http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?id=373

http://www.scribd.com/doc/16294168/KODE-ETIK-AKUNTAN-INDONESIA

http://akuntansibisnis.wordpress.com/2010/10/12/menuju-penerapan-ifrs-2011/

because of you

I will not make the same mistakes that you did
I will not let myself
Cause my heart so much misery
I will not break the way you did,
You fell so hard
I’ve learned the hard way
To never let it get that far

Because of you
I never stray too far from the sidewalk
Because of you
I learned to play on the safe side so I don’t get hurt
Because of you
I find it hard to trust not only me, but everyone around me
Because of you
I am afraid

I lose my way
And it’s not too long before you point it out
I cannot cry
Because I know that’s weakness in your eyes
I’m forced to fake
A smile, a laugh everyday of my life
My heart can’t possibly break
When it wasn’t even whole to start with

Because of you
I never stray too far from the sidewalk
Because of you
I learned to play on the safe side so I don’t get hurt
Because of you
I find it hard to trust not only me, but everyone around me
Because of you
I am afraid

I watched you die
I heard you cry every night in your sleep
I was so young
You should have known better than to lean on me
You never thought of anyone else
You just saw your pain
And now I cry in the middle of the night
For the same damn thing

Because of you
I never stray too far from the sidewalk
Because of you
I learned to play on the safe side so I don’t get hurt
Because of you
I try my hardest just to forget everything
Because of you
I don’t know how to let anyone else in
Because of you
I’m ashamed of my life because it’s empty
Because of you
I am afraid

a song for mama

You taught me everything
And everything you’ve given me
I always keep it inside
You’re the driving force in my life, yeah

There isn’t anything
Or anyone I can be
And it just wouldn’t feel right
If I didn’t have you by my side

You were there for me to love and care for me
When skies were grey
Whenever I was down
You were always there to comfort me
And no one else can be what you have been to me
You’ll always be you always will be the girl
In my life for all times

[Chorus:]
Mama, mama you know I love you
Oh you know I love you
Mama, mama you’re the queen of my heart
Your love is like
Tears from the stars
Mama, I just want you to know
Lovin’ you is like food to my soul

You’re always down for me
Have always been around for me even when I was bad
You showed me right from my wrong
Yes you did

And you took up for me
When everyone was downin’ me
You always did understand
You gave me strength to go on

There were so many times
Looking back when I was so afraid
And then you come to me
And say to me I can face anything
And no one else can do
What you have done for me
You’ll always be
You will always be the girl in my life, ooh oh

[Chorus:]
Mama, mama, you know I love you
Mama, mama you’re the queen of my heart
Your love is like tears from the stars
Mama I just want you to know your love is like food to my soul
Never gonna go a day with out you
Fills me up just thinking about you
I’ll never go a day with out my mama

thank God i found you

I would give up everything
Before I’d seperate myself from you
After so much suffering
I finally found unvarnished truth
I was all by myself for the longest time
So cold inside
And the hurt from the heartache would not subside
I felt like dying
Until you saved my life
Thank God I found you
I was lost without you
My every wish and every dream
Somehow became reality
When you brought the sunlight
Completed my whole life
I’m overwhelmed with graditude
‘Cause baby I’m so thankful I found you
I will give you everything
There’s nothing in this world I wouldn’t do 
To ensure your happiness
I’ll cherish every part of you
‘Cause without you beside me I can’t survive
Don’t wanna try
If you keeping me warm each and every night
I’ll be allright 
‘Cause I need you in my life
Thank God I found you
(I’m thanking you)
I was lost without you
(So lost without you)
My every wish and every dream
(Every wish, every dream)
Somehow became reality
When you brought the sunlight (brought the sunlight)
Completed my whole life (completed)
I’m overwhelmed with graditude (overwhelmed with graditude)
(‘Cause baby I’m so thankful I found you)
And I’m so thankful I found you
Oooooh
(See)
See I was so desolate before you came to me
Looking back (looking back)
I guess it shows that we were destined
To shine over the rain to appreciate
The gift of what we have
And I’d go through it all over again
To be able to feel
This way
(This way)

Thank God I found you
(Yeah yeah)
I was lost without you
(Lost without you baby)
My every wish and every dream
(And every dream)
Somehow became reality
Oooooooh
When you brought the sunlight
(Brought the light)
Completed my whole life
(My whole life)
I’m overwhelmed with graditude
See baby I’m so thankful I found you
Oooooooh
Thank God I found you
I was lost without you
I’m overwhelmed with graditude
(So overwhelmed)
My baby I’m so thankful I found
You
You
I’m overwhelmed with graditude
My baby I’m so thankful I found
(I found you)
You

one last cry

My shattered dreams and broken
Heart are mending on the shelf.
I saw you holding hands standing so close to someone else.
Now I sit all alone, wishing all my feeling was gone.
I’d give my best to you
Nothing for me to do
But have one last cry.
One last cry
Before I leave it all behind
I’ve gotta put you out of my mind,this time
Stop living a lie.
I guess I’m down to one last cry.
Cry
I was here,you were there.
Guess we never could agree.
While the sun shines on you,
I need some love to rain on me.
Still, I sit all alone,
Wishing all my feelings were gone.
Gotta get over you.
Nothing for me to do
But have one last cry.
I know I gotta be strong,
But ’round me
Life goes on and on and on, and on
I’m gonna dry my eyes
Right after I have my one last cry.

love

how grateful I get two great men in my life
they are always share in my happiness
unfortunately I can only share with one
while the other should be voluntary
love it when I’m sitting next to you
fallen in love love
but true love always there beside us our hearts
This was my favorite out of love
ga cuz we might fall in love with people who can share the last laugh
genuinely love ga never go
I do love to be breath
so where may I stop making love

about you

There are still about you
That in fact is about you
Longs are reluctant to go
Hug a lonely unrequited
I enjoy and evening alone
Hear you
Here I am still a need
Still there for you to enjoy the whole heart
Bahagiakah you there without me
Hear you
Here I am still a need
Still there is a sense and reason for us falling in love again